Indonesia.go.id - Prosedur Pengurusan Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Prosedur Pengurusan Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

  • Administrator
  • Rabu, 25 Juli 2018 | 07:51 WIB
  Ilustrasi. Sumber foto: Shutterstock

Prosedur pengurusan jenazah jemaah haji di Arab Saudi sebenarnya sederhana dan mudah. Jika ada jemaah haji meninggal, Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor kepada ketua kloter/muthawwif.

Langkah kedua ketua kloter akan memeriksa jenazah ditemani oleh dokter untuk memastikan dan mencatat sebab-sebab kematian jenazah.

Langkah ketiga Ketua kloter akan memberikan informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian, dan lain-lain.

Langkah keempat ketua kloter akan melapor ke Maktab dan daerah kerja/Pihak muassasah, yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji Arab Saudi, akan membuatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death). Surat keterangan kematian ini dapat dikeluarkan sekitar 1 jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu.

Langkah kelima setelah semua proses tersebut selesai, maka dilakukan pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.

Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah Jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah. Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemulasara jenazah yang dilakukan oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya.