Indonesia.go.id - Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka)

Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka)

  • Administrator
  • Jumat, 25 Oktober 2019 | 02:54 WIB
KUSUKA
  Logo KKP. Foto: Dok. KKP

Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Data atau kejelasan informasi terkait profesi bisa membantu seseorang saat ingin mendapat bantuan atau ikut serta dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah pun, melalui berbagai instansi dan kementerian, juga terus menyosialisasikan bermacam program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Begitu pula yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam rangka memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, dan pendataan terhadap pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Dalam hal ini, pelaku usaha kelautan dan perikanan sendiri adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.

Fungsi Kartu Kusuka

  1. Sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  3. Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  4. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Manfaat Kartu Kusuka

  1. Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.
  2. Memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  3. Memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.

Ruang Lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

  1. Nelayan yang terdiri dari nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
  2. Pembudi daya ikan yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
  3. Petambak garam, yakni petambak kecil, penggarap tambak, dan pemilik tambak.
  4. Pengolah ikan
  5. Pemasar Perikanan
  6. Penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan

Pemberlakuan Kartu Kusuka

Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap lima tahun.

Alasan Kartu Kusuka Dibutuhkan

Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Informasi dalam Kartu Kusuka

Pada Kartu Kusuka, terdapat informasi-informasi sebagai berikut:

  1. Nama pelaku usaha
  2. Profesi pelaku usaha
  3. Alamat pelaku usaha
  4. Nomor Induk Kependudukan orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi
  5. Masa berlaku
  6. Kode QR Identitas dan informasi tambahan di kartu Kusuka:
  • Tempat dan tanggal lahir perseorangan atau penanggung jawab korporasi
  • Profesi tambahan pelaku usaha
  • Tahun register
  • Nomor telepon
  • Sarana dan prasarana produksi yang digunakan

Cara Mendapatkan Kartu Kusuka

1. Via Online

2. Via Offline

  • Datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau UPT di lokasi terdekat.
  • Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka.
  • Menyiapkan fotokopi KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi.
  • Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan.
  • Fotokopi nomo pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
  • Masa berlaku Kartu Kusuka selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
  • Seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian kartu Kusuka tidak dikenakan biaya.