Siapkan Syarat-syarat Ini
Sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat di KTP masing-masing calon pengantin. Untuk mendapatkan itu, maka kantongi dahulu surat pengantar dari RT dan RW. Jangan lupa untuk membawa pula fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua saat ke kantor kelurahan.
Setelah selesai urusan di kelurahan, maka berkas ini yang didapatkan:
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
Pengurusan di kantor kelurahan umumnya cepat atau tak lebih dari sehari. Namun terkadang, ada kebijakan dari pemerintah provinsi sehingga syarat di kantor kelurahan bertambah. Format surat keterangan N1, N2, N4 yang dikeluarkan kantor kelurahan pun bisa berbeda-beda. Selain itu, di sejumlah kantor kelurahan pun ada yang meminta surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT). Setelah mendapatkan N1, N2, dan N4, berarti sudah siap menuju KUA. Pergilah ke KUA bersama pasangan.
Ini syarat yang harus dibawa saat ke KUA:
- Berkas yang didapatkan dari kantor kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin dan fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai
- Pas foto calon pengantin berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tapi tak ada salahnya mengikuti seperti pada KTP.
Ada syarat tambahan bagi yang berstatus janda/duda yakni melampirkan akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan setempat. Sementara itu untuk yang berusia kurang dari 21 tahun maka harus ada surat izin orang tua (N5).
Sampai di KUA, nantinya calon pengantin akan ditanya soal hari dan lokasi akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA, maka acara ijab kabul dilakukan di hari kerja dan bebas biaya. Tetapi jika ingin akad di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan di akhir pekan dan harus membayar Rp 600.000 di bank yang telah ditentukan.
Hal yang perlu dicatat adalah, pastikan lokasi akad nikah yang direncanakan masuk ke dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA. Jika hendak menikah di gedung/tempat yang berbeda wilayah, maka KUA di kecamatan sesuai KTP akan memberikan surat pengantar.
Ketika lokasi pernikahan sudah sesuai dengan wilayah KUA, selanjutnya adalah proses mendapatkan nama penghulu. Pertama-tama petugas KUA akan memeriksa berkas yang dibawa.
Jika syarat sudah komplit, maka akan data-data calon pengantin akan diinput oleh petugas lain. Setelah itu diberikan nomor untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika akan melakukan ijab kabul di luar gedung KUA.
Petugas itu kemudian mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi. Kepala KUA lalu membaca berkas dan mengonfirmasikan ke calon pengantin.
Proses itu tak memakan waktu lama, Kepala KUA kemudian langsung memberikan rekomendasi nama penghulu untuk calon pengantin. Proses berikutnya yakni menemui penghulu tersebut dan berkenalan hingga mencocokkan jadwal ijab kabul.
Calon pengantin kemudian mendapat rekomendasi nama penghulu.Calon pengantin kemudian mendapat rekomendasi nama penghulu
Untuk diketahui, mendaftar pernikahan ke KUA berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam. Untuk calon pengantin beragama lainnya bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka tinggal melanjutkan proses di KUA. Anda sudah siap mengajak pacar ke KUA?