Indonesia.go.id - Cara Mendapatkan Dana Indonesiana untuk Pemajuan Kebudayaan

Cara Mendapatkan Dana Indonesiana untuk Pemajuan Kebudayaan

  • Administrator
  • Senin, 31 Juli 2023 | 08:54 WIB
KEBUDAYAAN
  Ilustrasi. Dana Indonesiana 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan diberikan kepada pelaku budaya secara fleksibel. Antara Foto/ Didik Suhartono
Dana Indonesiana tahun 2023 dirancang khusus untuk sektor kebudayaan. Pegiat budaya bisa menggunakan hasil pengembangan Dana Indonesiana itu secara lebih fleksibel.

Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun ini kembali disalurkan kepada pegiat budaya melalui Indonesiana. Program Dana Indonesiana tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dana Indonesiana 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan bahwa pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreativitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, Dirjen Kebudayaan mengatakan bahwa melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki. Sehingga, berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan dapat diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.

“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen Hilmar di Jakarta pada Senin (17/7/2023).

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. Adapun kategori program layanan yang ditentukan, antara lain, adalah:

  1. Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro;
  2. Produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis;
  3. Produksi media yang terbagi menjadi Dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan
  4. Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, bertindak selaku program management office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada 2023, antara lain, sedikitnya mencapai Rp200 miliar.

Untuk menerima dukungan Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal. Berikut ini adalah salah satu persyaratan dari penerima manfaat Dana Indonesiana, yakni sasaran penerima manfaat untuk program pendayagunaan ruang publik:

  1. Perseorangan

Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.

  1. Kelompok/Komunitas Budaya

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

  1. Lembaga yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

 

Besaran Pendanaan: 

  1. Perseorangan: Maksimal Rp275.000.000 (termasuk pajak);
  2. Kelompok/Komunitas Budaya/Lembaga yang bergerak di bidang Kebudayaan: Maksimal Rp550.000.000 (termasuk pajak).

 

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio karya atau kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
  3. Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  4. Perseorangan, kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku;
  5. Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2023; dan
  6. Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi Dana Indonesiana Tahun 2023 melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/. Laman tersebut juga menampilkan informasi mengenai seluk beluk Dana Indonesiana serta profil para penerima dan profil kegiatan yang telah dilaksanakan dengan bantuan Dana Indonesiana. Termasuk soal petunjuk teknis pendaftaran serta besaran bantuan.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari