SPBE dinilai sebagai upaya memberantas korupsi, meningkatkan transparansi, bahkan meningkatkan performa di mata investor. SPBE nasional terus naik.
Digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintahan bukanlah dengan memperbanyak aplikasi. Namun lebih berupaya mengintegrasikan berbagai layanan yang ada demi kepentingan rakyat.
“Aplikasi layanan pemerintahan ini kadang banyak, tetapi tidak bisa berkomunikasi antardinas yang satu dengan yang lain. Maka ke depan harus interoperabilitas (interoperability),” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat berdiskusi dengan aparat Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (7/9/2023).
Menteri Anas menegaskan, cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan capaian dan kepuasan rakyat kecuali dari digitalisasi.
Interoperabilitas diartikan sebagai kemampuan koordinasi dan kolaborasi antarsistem elektronik, antarproses bisnis, dalam rangka pertukaran data, dan informasi. Hal itulah yang menjadi fokus dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Anas mengatakan, penyelenggaraan SPBE dan interkoneksi data akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Sistem ini juga dinilai membuat pekerjaan digitalisasi menjadi lebih efisien.
Sebab itulah, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan pada 2024 Indeks SPBE Nasional sudah berada pada kategori baik.
Interoperabilitas Jadi Unsur Penting
Interoperabilitas atau kesesuaian operasional antarsistem digital bertujuan mengurangi rantai birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada rakyat. Namun, tantangan yang harus dihadapi juga cukup kompleks meliputi masalah keamanan data, infrastruktur teknologi yang memadai, dan pendidikan masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.
Berikut adalah beberapa unsur utama yang telah dibangun terkait dengan SPBE di Indonesia:
- E-Government:
Pemerintah telah mengembangkan berbagai portal dan aplikasi online yang memungkinkan warga negara untuk mengakses layanan pemerintah, seperti pendaftaran kartu identitas, pembayaran pajak, dan berbagai layanan publik lainnya. Salah satu contohnya adalah portal Layanan Online Pemerintah (https://www.layanan.go.id/).
- E-Procurement
SPBE juga diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Sistem pengadaan ini dapat meningkatkan transparansi dan kompetinsi yang lebih baik dalam proses pengadaan, sehingga mengurangi potensi korupsi.
- E-Taxation:
Pemerintah telah mengembangkan sistem pajak elektronik yang memungkinkan rakyat untuk berniaga dengan baik, melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.
- E-Health:
Pada bidang kesehatan, SPBE juga diterapkan melalui sistem informasi kesehatan elektronik. Ini memungkinkan penyimpanan dan pertukaran data kesehatan digital antara rumah sakit, klinik, dan pemerintah agar kualitas layanan kesehatan lebih efisien dan tepat guna.
- E-Education:
SPBE juga memengaruhi sektor pendidikan, di mana pemerintah memanfaatkan teknologi untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan manajemen sekolah.
- E-Planning:
Dalam rangka perencanaan pembangunan, pemerintah juga memanfaatkan teknologi untuk menyusun rencana pembangunan dan anggaran secara elektronik.
Tahapan Penilaian
Kementerian PAN RB saat ini tengah berkoordinasi dengan setidaknya 574 instansi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penilaian SPBE. Penilaian interviu evaluasi SPBE dilakukan pada 11 September hingga 29 September 2023.
Agar lebih objektif dan komprehensif, pelaksanaan evaluasi SPBE ini melibatkan 30 perguruan tinggi. Kementerian PAN RB sendiri melakukan kerja sama tersebut sejak 2018.
Sebelumnya, sekitar 640 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melakukan evaluasi SPBE mandiri. Hasil evaluasi mandiri SPBE kemudian dilaporkan secara online, yang kemudian dijadikan bahan wawancara oleh tim evaluator.
Pada Senin, 18 September 2023, misalnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melaporkan telah melakukan proses Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 secara daring bersama asesor Kementerian PAN RB. Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo Suharno berharap, indeks SPBE tahun ini meningkat. “Harapannya indeks SPBE kami terus meningkat setelah tahun lalu pada angka 2,32,” kata Suharno kepada ponorogo.go.id.
Begitu juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dan Makassar. Pemkot Makassar mengikuti penilaian interviu evaluasi di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota, yang dihadiri oleh perwakilan SKPD lingkup Pemkot Makassar melalui aplikasi online bersama asesor PAN RB, pada Jumat, 15 September 2023, seperti dilaporkan makassarkota.go.id.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Kediri juga menyatakan telah menjalani penilaian interviu bersama 12 organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu SPBE secara daring di Ruang Joyoboyo, di kantor pemkot, seperti dilaporkan lenteratoday.com, pada Jumat, 15 September 2023.
Aspek Penilaian
Informasi dari situs resmi menpan.go.id (11/09/23) pedoman pelaksanaan evaluasi SPBE 2023 tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Kebijakan itu menyatakan, ada 47 indikator yang dinilai pada domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE. Evaluasi itu untuk meneliti bagaimana penerapan SPBE baik di pusat maupun daerah. Selanjutnya, akan ada indeks peringkat yang menggambarkan SPBE tersebut secara lokal dan nasional.
Kegiatan penilaian interviu ini merupakan proses klarifikasi dan validasi asesor eksternal terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD). Untuk itu, asesor eksternal mengklarifikasi secara tim atau berpasangan sebagai upaya check and balance untuk meminimalisir diskrepansi penilaian.
Evaluasi SPBE tersebut akan menghasilkan rangkaian rekomendasi yang melibatkan setidaknya delapan aspek, agar IPPD melakukan perombakan dan perbaikan.
Prestasi Instansi
Kementerian PAN RB secara rutin menerbitkan indeks SPBE Nasional tiap tahun dan menetapkan beberapa instansi dengan SPBE terbaik. Pada 2022, sebanyak 16 instansi pemerintah memperoleh predikat ‘sangat baik’ dalam pemantauan dan evaluasi SPBE 2022. Kementerian PAN RB telah menilai 554 IPPD.
Instansi yang berhasil meraih SPBE terbaik itu adalah:
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Lembaga Administrasi Negara (LAN);
- Perpustakaan Nasional RI;
- Provinsi DKI Jakarta;
- Kabupaten Sumedang;
- Kota Bandung;
- Kota Surakarta;
- Kota Surabaya;
- Kabupaten Polewali Mandar;
- dan Kota Denpasar.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PAN RB, Nanik Murwati mengatakan bahwa hasil evaluasi tahun 2022 menghasilkan indeks SPBE nasional 2,34 (kategori “cukup”). Skor tersebut naik 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 2,24.
Hal itu masih harus mengejar target RPJMN hingga 2024 yakni sebesar 2,6 (kategori ‘baik’). “Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada IPPD yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” kata Nanik kepada pers. Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan pendampingan kepada IPPD yang indeksnya masih di bawah kategori baik.
Mendongkrak Prestasi Internasional
Menteri Azwar kemudian menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah negara untuk melihat praktik SPBE. “Negara dengan SPBE yang mumpuni maka indeks korupsinya turun dan penyelenggaraan penegakan hukumnya akan berjalan baik,” katanya.
Menurutnya, pada kancah internasional, pencapaian penerapan SPBE Indonesia juga patut dibanggakan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2022 telah melakukan survei terhadap penerapan e-Government di berbagai negara. Hasilnya, Indonesia berada pada ranking 77 dari 193 negara.
Capaian tersebut meningkat 11 peringkat dari 2020 yang berada pada ranking 88. “Hal tersebut menggambarkan bahwa upaya yang dilakukan melalui berbagai kebijakan penerapan SPBE nasional, memberikan dampak yang nyata pada dunia internasional,” katanya.
Manfaat SPBE
Berikut ini sejumlah manfaat yang dihimpun Indonesia.go.id dari berbagai sumber terutama dari situs menpan.go.id,
Efisiensi Pengelolaan Keuangan:
SPBE dapat mengotomatisasi proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah, termasuk pengadaan, pembayaran, dan pelaporan keuangan. Hal ini mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Dengan SPBE, semua transaksi keuangan dapat dipantau dan dicatat secara elektronik. Ini menciptakan tingkat transparansi yang lebih tinggi, yang memungkinkan rakyat dan pemangku kepentingan dapat mengawasi penggunaan anggaran dengan lebih baik. Pemda juga dapat dengan mudah memberikan laporan keuangan yang akurat dan terperinci.
Pengendalian Pengeluaran:
SPBE dapat membantu pemerintah pusat dan daerah mengendalikan pengeluaran dengan lebih baik melalui penggunaan alat-alat pemantauan dan analisis data. Hal ini membantu mencegah pemborosan dan memastikan anggaran publik digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Pengurangan Potensi Kecurangan:
Dengan transaksi keuangan yang dicatat secara elektronik dan terdokumentasi dengan baik, risiko kecurangan dan korupsi dapat dikurangi. SPBE dapat menciptakan audit trail yang kuat, sehingga lebih mudah untuk mendeteksi dan mengatasi praktik-praktik yang merugikan.
Peningkatan Pelayanan Publik:
Melalui penggunaan SPBE, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif untuk proyek-proyek yang mendukung pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan sosial. Ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Akses ke Pembiayaan Eksternal:
Penerapan SPBE yang baik dapat meningkatkan kredibilitas pemerintah pusat dan daerah di mata investor dan lembaga pembiayaan eksternal. Hal ini dapat membuka pintu bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pinjaman atau investasi tambahan yang mendukung pembangunan daerah.
Penerapan SPBE adalah langkah penting menuju modernisasi pengelolaan keuangan dan dapat memberikan banyak manfaat baik bagi pemerintah itu sendiri maupun masyarakat yang dilayaninya.
Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari