Indonesia.go.id - Syarat dan Ketentuan Menurunkan Kelas Rawat BPJS Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Menurunkan Kelas Rawat BPJS Kesehatan

  • Administrator
  • Minggu, 2 Februari 2020 | 19:43 WIB
BPJS

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disesuaikan sejak 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No.75/2019. Jumlah peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1 yang turun kelas mencapai 153 ribu orang (3,53 persen).

Sedangkan jumlah peserta mandiri kelas 2 yang turun kelas sebanyak 219 ribu orang (3,32 persen). Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk turun kelas?

Syaratnya antara lain:

  1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
  2. Perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya
  3. Kesempatan mengubah/menurunkan kelas perawatan diberikan satu kali hingga 30 April 2020
  4. Bagi yang sudah berkeluarga, perubahan iuran harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
  5. Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan 1 bulan setelah permohonan
  6. Bagi peserta kelas 3 yang tidak mampu, bisa mengajukan ke Dinas Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kemudian, dokumen yang harus disiapkan untuk perubahan iuran dan kelas perawatan ada tiga, yaitu:

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Form Perubahan Data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Peserta bisa melakukan perubahan kelas rawat dan menurunkan iuran melalui berbagai cara, antara lain:

  1. Mobile Costumer Service (MCS)/mobil layanan keliling BPJS Kesehatan
  2. Aplikasi Mobile JKN
  3. Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

Apabila peserta ingin mengubah melalui aplikasi Mobile JKN, caranya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi di PlayStore/AppStore
  2. Buka aplikasi dan pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’ bagi peserta yang belum membuat akun. Jika sudah terdaftar di aplikasi, kamu bisa langsung ‘Login’.
  3. Setelah masuk, pilih menu ‘Ubah Data Peserta
  4. Selanjutnya pilih menu ‘Kelas’ yang berada di kolom paling bawah, kemudian ganti dengan kelas yang diinginkan

Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No.75/2019, untuk kelas 3 iuran dari Rp25.500 menjadi RpRp42.000. Untuk kelas 2 iuran dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan untuk kelas 1 iuran dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Penulis : Putri Sifa (reporter)

Editor Bahasa : Ratna Nuraini