Sedangkan jumlah peserta mandiri kelas 2 yang turun kelas sebanyak 219 ribu orang (3,32 persen). Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk turun kelas?
Syaratnya antara lain:
- Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
- Perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya
- Kesempatan mengubah/menurunkan kelas perawatan diberikan satu kali hingga 30 April 2020
- Bagi yang sudah berkeluarga, perubahan iuran harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
- Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan 1 bulan setelah permohonan
- Bagi peserta kelas 3 yang tidak mampu, bisa mengajukan ke Dinas Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kemudian, dokumen yang harus disiapkan untuk perubahan iuran dan kelas perawatan ada tiga, yaitu:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Form Perubahan Data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Peserta bisa melakukan perubahan kelas rawat dan menurunkan iuran melalui berbagai cara, antara lain:
- Mobile Costumer Service (MCS)/mobil layanan keliling BPJS Kesehatan
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
Apabila peserta ingin mengubah melalui aplikasi Mobile JKN, caranya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi di PlayStore/AppStore
- Buka aplikasi dan pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’ bagi peserta yang belum membuat akun. Jika sudah terdaftar di aplikasi, kamu bisa langsung ‘Login’.
- Setelah masuk, pilih menu ‘Ubah Data Peserta’
- Selanjutnya pilih menu ‘Kelas’ yang berada di kolom paling bawah, kemudian ganti dengan kelas yang diinginkan
Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No.75/2019, untuk kelas 3 iuran dari Rp25.500 menjadi RpRp42.000. Untuk kelas 2 iuran dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan untuk kelas 1 iuran dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Penulis : Putri Sifa (reporter)
Editor Bahasa : Ratna Nuraini