Indonesia.go.id - Batas Atas Tarif Pemeriksaan Rapid Test

Batas Atas Tarif Pemeriksaan Rapid Test

  • Administrator
  • Rabu, 15 Juli 2020 | 04:08 WIB
COVID-19
  Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat tes cepat (rapid test) COVID-19 mandiri di salah satu Rumah Sakit di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Pemerintah telah menerbitkan aturan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150.000.

Salah satu modal penting dalam percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia adalah dengan menggunakan rapid test antigen dan atau rapid test antibodi untuk kasus kontak dari pasien Covid-19. Rapid test antigen dan rapid test antibodi dapat digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen, baik swab atau viral transport medium (VTM). 

Rapid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antibodi dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan atau di luar fasilitas kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. 

Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test telah membingungkan masyarakat. Untuk itu, diperlukan peran serta pemerintah dalam penetapan tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Terbitnya surat edaran ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Selain itu supaya masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.     

Lalu, berapa batasan biaya yang ditetapkan pemerintah untuk pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi? Berikut ini ketentuannya:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000.

2. Besaran tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Besaran batas tarif tertinggi diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak-pihak yang memberikan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

 

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini