Indonesia.go.id - Panduan Sehat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Panduan Sehat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  • Administrator
  • Sabtu, 18 Juli 2020 | 04:05 WIB
KEBIASAAN BARU
  Pekerja membersihan kamar dengan disinfektan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Pemerintah menerbitkan buku panduan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tujuannya, sektor ini tetap bergerak dengan protokol kesehatan.

Sejak Juni 2020, pemerintah sudah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar bagi masyarakat di sejumlah daerah, tapi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Tak terkecuali, industri pariwisata dan kuliner yang sudah tiga bulan terakhir "tiarap" akibat pandemi Covid-19.

Masa transisi menuju kebiasaan baru ini menjadi peluang bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk beroperasi kembali. Sebagai pedoman kegiatan sektor ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran. Tujuannya jelas agar para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa tetap produktif dan merasa aman di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Senin (14/7/2020), mengimbau pelaku parekraf untuk aktif dalam mencari, memahami, serta mengimplementasikan protokol kesehatan dengan taat dan disiplin. Menurutnya, industri pariwisata harus bersiap diri agar dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

“Oleh karena itu, perlu adanya buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran," ujar Wishnutama.

Buku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyusunan buku panduan protokol kesehatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain, asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi. Panduan tetap mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus. Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.  Juga membuat standar operasional prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel dan restoran. Mereka diminta untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi pariwisata.

Buku panduan ini diharapkan membantu meningkatkan pemahaman kalangan perhotelan dan usaha restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. Jika panduan ini dijalankan dengan baik diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia. Tentu saja menjadi industri yang lebih berkualitas.

Bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat mengakses link https://www.kemenparekraf.go.id/post/panduan-pelaksanaan-kebersihan-kesehatan-keselamatan-dan-kelestarian-lingkungan-untuk-sektor-parekraf.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto              
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini