Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah industri yang paling terpukul dalam tujuh bulan terakhir. Itulah sebabnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) pun menggelar strategi baru agar mampu menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru.
Kemenparekraf/Baparekraf mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Selain diandalkan untuk memulihkan ekonomi nasional pasca-Covid-19, sektor parekraf juga diharapkan mampu menjadi pendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan. Melalui standardisasi CHSE itulah, pelaku industri pariwisata harus meningkatkan protokol kesehatan dan kebersihan di lokasi usahanya, demi memenuhi tuntutan konsumen usai pandemi berakhir.
Sertifikasi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, kelestarian lingkungan ini juga dinamakan InDOnesia CARE (I Do Care). Dijelaskan Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Taruna, Senin (12/10/2020), para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di laman chse.kemenparekraf.go.id.
Berikut cara mendaftar sertifikasi CHSE:
1. Mendaftar di laman Kemenparekraf
Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri, dapat melakukan pendaftaran secara daring laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, dan mengisi formulir identitas usaha.
2. Penilaian mandiri
Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri, sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.
3. Audit oleh lembaga sertifikasi
Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi, khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Memperoleh sertifikat I Do Care
Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi label I Do Care oleh Kemenparekraf.
5. Gratis
Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran dan rumah makan, pondok wisata atau homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata. Semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata alias gratis.
Kampanye Indonesia Care merupakan strategi komunikasi publik untuk menunjukkan komitmen bangsa Indonesia dalam pariwisata.
Indonesia sangat peduli atas kebaikan bersama untuk menjaga kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung untuk keamanan sesama.
Melalui upaya ini diharapkan sektor parekraf yang sudah dibuka dan yang akan dibuka siap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa kembali bergerak dan produktif, namun tetap aman dari Covid-19.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini