Indonesia.go.id - Sembilan Syarat Penerima Vaksin Covid-19

Sembilan Syarat Penerima Vaksin Covid-19

  • Administrator
  • Selasa, 19 Januari 2021 | 06:55 WIB
VAKSINASI COVID-19
  Petugas medis (kanan) menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat, Senin (18/1/2021). Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Apa saja syarat-syaratnya?

Mulai 13 Januari 2021, vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai. Ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada Presiden Joko Widodo. Lantas berikutnya diikuti oleh para menteri kabinet, Kapolri, PTNI, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala daerah, hingga pedagang sayur.

Namun sejatinya, prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona. Vaksin CoronaVac yang diberikan pada tahap awal ini adalah pengembangan dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Biofarma. Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin (18/1/2021).

Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;

- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2.  Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Adapun tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Harus diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M), sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

Registrasi WA

Menyangkut pendataan vaksinasi massal, Kementerian Kesehatan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyediakan layanan registrasi bagi penerima vaksinasi Covid-19 melalui Chatbot Whatsapp (WA) di nomor 081110500567.

Layanan ini bertujuan mempermudah penerima vaksinasi Covid-19 melakukan registrasi di mana pun. Sementara itu, registrasi melalui WA tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin. Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot.

Penerima vaksinasi Covid-19 bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor WA itu dengan mengetik kata kunci ‘vaksin’. Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan. Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan enam angka terakhir nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendaftar dan tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.

Langkah selanjutnya akan dilakukan konfirmasi mengenai kondisi kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin. Berikutnya chatbot akan membagikan jadwal vaksin untuk dikonfirmasi. Setelah itu tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video tutorial bagaimana cara kerja vaksin.

Para tenaga kesehatan juga dapat mengecek nama mereka di situs pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar, sasaran diminta segera mengajukan program vaksinasi dengan mengirimkan data diri ke email vaksin@pedulilindungi.id.

Selain melalui WA, Kementerian Kesehatan juga menyediakan channel registrasi vaksinasi Covid-19 melalui SMS blast PEDULICOVID, call UMB *119#, dan hotline vaksinasi Covid-19 119 Ext 9.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Berita Populer