Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa pegawai pemerintah, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.
Mulai 12 Januari 2022 masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam. Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.
Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas nomor 2 tahun 2022.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, Kamis (20/1/2022), ada dua penyebab peningkatan kasus positif saat ini, yaitu dari transmisi lokal dan PPLN.
Khusus kasus positif dari PPLN, jika dilihat dari asal pintu masuk, di pintu masuk DKI Jakarta trennya mengalami kenaikan. Selain itu di pintu masuk PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, serta di pintu masuk Kepulauan Riau, trennya fluktuasi. Namun, jumlah kasus PPLN masih lebih rendah dibandingkan transmisi lokalnya. Sementara itu data lainnya menunjukkan, dari kepulangan jemaah umrah perdana 17 Januari lalu, sebanyak 20 persen kasus positif berhasil terdeteksi dari total jemaah.
Terlepas dari apapun varian yang saat ini masuk ke Indonesia, penularan sekecil apapun segera dikendalikan agar tidak semakin meluas dan menimbulkan lonjakan kasus. Terlebih lagi, dalam satu hingga dua bulan mendatang ada Hari Raya Imlek serta Bulan Suci Ramadan.
Berikut ini daftar lokasi karantina terpusat untuk PPLN yang tercantum dalam surat keputusan dari Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3/2022:
DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (P4TKI)
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Nunukan, Kalimantan Utara:
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
Entikong, Kalimantan Barat:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Aruk, Kalimantan Barat:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
Motaain, Nusa Tenggara Timur:
- Rusun Yonif RK 744/SYB
Adapun tempat akomodasi karantina lainnya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari