Indonesia.go.id - Telekonsultasi dan Obat Gratis bagi Pasien Isoman Omicron

Telekonsultasi dan Obat Gratis bagi Pasien Isoman Omicron

  • Administrator
  • Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:17 WIB
COVID-19
  Layanan telemedisin milik Kemenkes RI yang baru diluncurkan untuk penyintas Omicron. IGID
Kemenkes menyediakan layanan telekonsultasi medis dan paket obat gratis bagi pasien isoman varian Omicron.

Kasus Covid-19 terus meningkat dalam seminggu terakhir. Cakupan kasusnya didominasi tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Secara nasional, kasus dalam seminggu terakhir sebanyak 14.729 kasus, dan 13.316 kasus atau 90,4 persen berasal dari tiga provinsi tersebut.

Meski tren kenaikan kasusnya konsisten meningkat, jumlah kasus hariannya masih jauh di bawah kenaikan saat lonjakan kasus kedua akibat varian Delta pada Juli 2021. Kenaikan seminggu terakhir adalah sebesar 14.729 kasus, sedangkan pada puncak kedua tahun lalu mencapai 350.273 kasus dalam 1 minggu.

Saat ini, virus varian Omicron terus memicu kenaikan kasus di tanah air. Kasus transmisi lokal mendominasi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, peningkatan jumlah kasus itu terus menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah atau satgas daerah di provinsi yang mengalami kenaikan kasus perlu melakukan strategi mitigasi untuk menekan laju kasus selama dua minggu ke depan.

“Untuk mencegah lonjakan kasus yang lebih tinggi lagi pemda setempat dimohon segera mengevaluasi dan kembali menegakkan implementasi protokol kesehatan,” ujar Wiku, Kamis (27/1/2022).

Salah satu strategi mitigasi penanganan pandemi adalah menyediakan layanan telekonsultasi medis bagi pasien terkonfirmasi Covid-19, khususnya yang terpapar varian Omicron. Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan telekonsultasi medis bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Layanan itu dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/. Saat ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telekonsultasi medis, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan dari Kemenkes, pasien bisa memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telekonsultasi medis. Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman dengan kondisi tanpa gejala atau ringan yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet; serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet; Favipiravir 200mg 40 kapsul; atau Molnupiravir 200 mg sebanyak 40 tablet dan parasetamol tablet 500mg jika dibutuhkan.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, paket obat itu disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telekonsultasi medis. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telekonsultasi medis pasien isoman.

Kemenkes menetapkan, sasaran layanan telekonsultasi isoman bagi pasien positif Omicron dengan tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek dan berdomisili di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari