Indonesia.go.id - Cara Mengurus Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan

Cara Mengurus Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan

  • Administrator
  • Selasa, 26 Juli 2022 | 17:33 WIB
JAMINAN SOSIAL
  Presiden Joko Widodo telah menandatangani inpres menyangkut Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu hingga 31 Desember 2022. SETPRES
Program Jaminan Persalinan merupakan pengembangan manfaat dari Program JKN-KIS.

Pemerintah kembali menggulirkan program jaminan sosial. Kali ini, perlindungan sosial dari negara ditujukan bagi ibu-ibu hamil, ibu yang sedang bersalin, serta bayinya.

Sebelumnya, secara rutin pemerintah telah meluncurkan program untuk membantu masyarakat fakir dan tidak mampu, di antaranya, bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan, kartu sembako (bantuan pangan non tunai), bantuan langsung tunai, dan bantuan iuran peserta BJPS Kesehatan.

Pada Senin, 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu hingga 31 Desember 2022.

Seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet RI, Senin (18/7/2022), tujuan Inpres 5/2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Program tersebut merupakan pengembangan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Jampersal ini. Adapun, Menkes bertugas mendata sasaran dari Jampersal ini terkait jumlah ibu hamil, bersalin dan bayi yang lahir. Pendataan dan pengawasan fasilitas layanan kesehatan yang masuk dalam program ini. Melakukan verifikasi dan persetujuan klaim biaya pelayanan Jampersal dari BPJS Kesehatan.

Pihak Kemenkes juga wajib berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti apa syarat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal)? Seperti dikutip laman sippn. menpan.go.id, masyarakat silakan mengajukan diri sebagai peserta Jampersal ke kantor Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.

Persyaratan:
1. Membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK);
3. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon;
4. Surat keterangan opname/surat keterangan/surat rujukan dari rumah sakit/puskesmas/keterangan dokter;
5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.

Prosedur:
1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal);
2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga;
3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kemensos;
4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal) yang ditandatangani kepala dinas untuk dibawa ke dinas kesehatan/RSUD;
5. Untuk membuat atau mengurus surat rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pemerintah dan DPR sendiri sudah bersepakat biaya persalinan ini ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dalam program Jampersal. Nilainya mencapai Rp800 miliar.
Alokasi dana Jampersal tersebut masuk ke anggaran Kementerian Kesehatan. Untuk selanjutnya, anggaran ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari