Indonesia.go.id - Kiat Mengisi SATUSEHAT Health Pass

Kiat Mengisi SATUSEHAT Health Pass

  • Administrator
  • Minggu, 1 September 2024 | 16:00 WIB
WABAH CACAR MONYET 
  MPOX mulanya adalah cacar monyet di mana penularannya terjadi pada manusia. Umumnya gejala mpox bersifat ringan dan dapat sembuh sendiri dalam beberapa minggu. Namun, pada beberapa orang dapat menyebabkan komplikasi dan kematian terutama pada anak-anak, perempuan hamil, dan gangguan sistem imun. IST
Para penumpang di bandara atau pelabuhan harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan demi mencegah penumpukan penumpang.

Sejauh ini, berdasarkan laporan “Perkembangan Situasi Penyakit Infeksi Emerging Minggu Epidemiologi ke-33 Tahun 2024 periode 11--17 Agustus 2024,” jumlah kasus konfirmasi Mpox (cacar monyet) di Indonesia sepanjang 2022--2024 sebanyak 88 kasus yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk itu, pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia. Hal serupa juga dilakukan negara-negara jiran Asia Tenggara. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M Syahril pada Kamis (29/8/2024) menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” katanya.

Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Surat Edaran Nomor 5 DJPU tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan luar negeri. 

Disebutkan dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.

Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

Surat Edaran itu menegaskan para penumpang di bandara atau pelabuhan harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara. 

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.

Lebih lanjut, Kemenkes juga siap menangani pasien yang terpapar Mpox. Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

Berikut ini cara mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu:

  1. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai;
  2. Pilih penggunaan ahasa yang diinginkan;
  3. Lengkapi seluruh isian yang ada;
  4. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini