Indonesia.go.id - Tetap Aman saat Mengudara

Tetap Aman saat Mengudara

  • Administrator
  • Minggu, 7 Februari 2021 | 17:54 WIB
PENERBANGAN
  Area perawatan pesawat milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Foto: ANTARA FOTO

Kementerian Perhubungan tetap meminta seluruh maskapai menjalankan pengecekan rutin terhadap armada pesawat yang dimiliki, meskipun dalam kondisi diistirahatkan beberapa waktu.

Wabah virus corona telah berlangsung hampir setahun di Indonesia, sejak diumumkannya penderita pertama oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, 2 Maret 2020. Selama itu pula pandemi ini menguncang nyaris seluruh sektor di tanah air. Sektor transportasi udara adalah salah satunya.

Aturan ketat pemerintah di berbagai negara di dunia untuk melindungi rakyatnya dari penularan virus SARS COV-2 banyak diberlakukan, seperti karantina wilayah atau lockdown. Dampaknya, seperti dilansir Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), nyaris 90 persen jadwal penerbangan global dibatalkan.

Tidak hanya sementara waktu, penerbangan juga dihentikan secara total di beberapa kawasan. Alhasil, itu membuat 17.000 burung besi tak lagi mengangkasa. Jumlah ini adalah dua pertiga dari populasi burung besi secara global. Sebanyak 200 ribu pegawai maskapai global pun terpaksa dirumahkan.

Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia. Tepatnya ketika pemerintah secara resmi menghentikan sementara layanan penerbangan penumpang komersial rute domestik dan internasional pada 25 April-1 Juni 2020. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sejumlah bandar udara (bandara) utama seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, Kualanamu Medan, Minangkabau Pariaman, dan Ngurah Rai Denpasar dihiasi pemandangan belasan burung besi yang terparkir rapi. Tidak hanya dalam bilangan hari, ada juga yang masuk hitungan berbulan-bulan (prolonged parking).

Dua maskapai nasional dengan jumlah armada terbanyak, masing-masing Garuda Indonesia Group (203 unit) dan Lion Air Group (236 unit) sempat turut memarkirkan armada mereka. Garuda memarkir 70 persen armada, sedangkan Lion Air memilih menghentikan seluruh operasi dalam rentang 25 April hingga awal Juni 2020.

Maskapai Air Asia dengan 28 unit pesawat, memilih tetap mengoperasikan empat persen armada untuk angkutan barang atau kargo. Dalam catatan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) ada lebih dari 480 unit pesawat milik dari 34 anggota mereka yang terdiri atas maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan kargo.

Memarkirkan burung-burung besi itu dalam waktu lama tentunya menyedot pundi-pundi keuangan maskapai-maskapai nasional. Jika merujuk Surat Menteri Perhubungan nomor PR 003/4/4 PHB 2018, tarif parkir berkisar antara Rp1,8 juta per hari untuk pesawat berbobot maksimal 50 ton dan Rp3,2 juta per hari bagi burung besi berbobot maksimal 100 ton.  

 

Pengecekan Rutin

Selain urusan parkir pesawat, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pengecekan rutin (ramp check) dari kesiapan pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebutkan, ramp check merupakan aktivitas rutin yang wajib dilakukan oleh semua operator angkutan udara di tanah air.

Ramp check umumnya dilakukan untuk melihat kesiapan pesawat sebelum mengudara (airworthy for flight) seperti pemeriksaan log book (buku catatan pesawat) terkait kondisi mesin, aspek pergerakan sayap dan roda serta hal-hal teknis lainnya. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan secara terjadwal (schedule maintenance) tetapi juga tidak berjadwal (unschedule maintenance).

Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) dalam panduan pengelolaan kelaikan pesawat selama pandemi yang dilansir 2 Oktober 2020 menekankan hal serupa. Utamanya terhadap pesawat-pesawat milik maskapai yang dikandangkan atau diparkir dengan kategori prolonged parking karena terdampak pandemi.

Perawatan bagi armada karena prolonged parking ini dibagi menjadi pengecekan komponen navigasi, alat komunikasi pesawat, inflight entertainment, dan perangkat tambahan daya (auxiliary power unit).

Maskapai juga diminta mensterilisasi pesawat seperti penyemprotan cairan disinfektan ke semua sudut kabin pesawat mulai dari kursi dan meja lipat, sandaran kepala dan tangan hingga ruang kokpit, toilet (lavatory), dapur (galley), dan ruang kargo di bawah kabin. Maskapai juga tetap diharuskan meningkatkan kebersihan armada secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) termasuk pencucian dan pembersihan badan pesawat. Begitu pula dengan kebersihan peralatan pendukung seperti peralatan pendorong pesawat (pushback car), bus penghubung (neoplane), tangga pesawat, hingga kendaraan pengangkut kargo. 

Kebijakan IATA itu diamini Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia I Wayan Susena. Mengutip laporan dari Antara, Minggu (24/1/2021), Susena menyebutkan tindakan inspeksi terhadap pesawat karena prolonged parking dilakukan agar pesawat selalu siap untuk mengudara kapan pun diperlukan. Ini dilakukan agar pesawat tetap aman dan penumpang nyaman terbang.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/ Elvira Inda Sari