Wabah Corona mengguncang sisi penerimaan dan belanja APBN. Defisit APBN bisa di atas 5 persen. Ada tambahan budget Rp405,1 triliun untuk relaksasi usaha dan bantuan sosial. Perppu 01/2020 jadi payung hukumnya.
Ribuan pekerja Indonesia dideportasi dari Malaysia. Mereka umumnya terbelit masalah keimigrasian. Pandemi Covid-19 bisa membuat pekerja Indonesia kehilangan pekerjaannya dan memicu arus eksodus pulang kampung.
Sebuah Perppu, Keppres, dan PP diterbitkan sekaligus untuk pedoman menanggulangi wabah Covid-19. Pemberlakuan darurat sipil tidak masuk pertimbangan.
Pengesahan anggaran senilai Rp405,1 triliun untuk berperang melawan virus mematikan, corona, tentu bukan hal mudah.
Pemerintah memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit untuk pengemudi ojek, sopir taksi, nelayan, dan pelaku UMKM. Bank-bank dan lembaga pembiayaan siap mendukung. Sektor UMKM adalah pemain utama penyerapan tenaga kerja.
Dibandingkan virus flu biasa, virus penyebab Covid-19 bermutasi dengan sangat lambat. Sehingga orang punya waktu dan kemampuan untuk menghadapinya dengan menciptakan vaksin.
Berbagai langkah cepat dan serius dilakukan pemerintah demi menekan persebaran virus berbahaya, SARS COV-2. Termasuk, menegaskan adanya kewenangan daerah untuk menetapkan status kedaruratan bencana.
Bantuan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 mencapai Rp158 triliun. Warga menerima bantuan tunai, pengobatan gratis, dan penundaan cicilan motor/mobil. Pengusaha menerima stimulus pajak, bea masuk, dan relaksasi kredit.
Hak eksklusif armada kapal nasional untuk angkutan ekspor batu bara dan CPO dicabut. Ketidaksiapan armada berbendera Indonesia, tak bisa dibiarkan menghambat arus ekspor di tengah kesulitan akibat Covid-19.
Sejumlah negara memanfaatkan teknologi untuk penelusuran dan pelacakan mereka yang terpapar virus corona. WHO memuji Singapura yang dinilai cermat dalam menghambat persebaran virus. Bisakah penggunaan teknologi itu diterapkan di Indonesia?