Indonesia.go.id - Kabar Baik! Sekarang Lulusan Kursus Bisa Kuliah di Kampus Negeri

Kabar Baik! Sekarang Lulusan Kursus Bisa Kuliah di Kampus Negeri

  • Administrator
  • Minggu, 2 Oktober 2022 | 15:49 WIB
PENDIDIKAN VOKASI
  Kini, para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat. DIPERANAKER PEKALONGAN
Peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.

Kabar baik datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kini, para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat.

Hal itu diwujudkan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek yang memfasilitasi kesepakatan kerja sama antara empat perguruan tinggi dengan 54 lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Lewat penandatangan kerja sama ini, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta siap menerima mahasiswa dari lulusan LKP. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati mengatakan, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.

“Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat, dan salah satunya dengan terus memperkokoh kerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk mengembangkan program-programnya sehingga kursus sebagai bagian dari pendidikan vokasi benar-benar membawa perubahan pada masyarakat,” ujar Dirjen Kiki, dalam sambutannya pada acara penandatanganan kerja sama di Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022) malam.

Dirjen Kiki menjelaskan, peserta harus menyiapkan portofolio terlebih dahulu sebelum mengajukan RPL melalui LKP. Selanjutnya, LKP akan mendaftarkan peserta tersebut ke perguruan tinggi.

“Yang harus disiapkan portofolio dan sertifikat yang relevan. Kalau saya RPL di Prodi (Program Studi, Red) Tata Rias atau Seni Tari, maka portofolio saya harus menunjukkan bahwa saya punya pengalaman ikut pagelaran, berbagai pertunjukan seni tari, dan kursus tari,” terang Kiki.

Menurut Kiki, nantinya perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk menilai kompetensi peserta LKP, sebelum disetarakan dengan SKS. “LKP yang mendaftarkan (peserta) ke perguruan tinggi akan dinilai dulu, Anda bisa setara dengan kompetensi apa, baru bisa melanjutkan ke perguruan tinggi apa yang belum dikuasai,” lanjut Kiki.

Diakui Ditjen Vokasi Kemendikbudristek, selama ini, LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).

Pelatihan yang mereka berikan merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang mengemban tiga nilai penting yakni nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial.

Nilai selanjutnya, kata Dirjen Kiki, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan Wartanto menyampaikan, program RPL ini berangkat dari keprihatinan terhadap sertifikat peserta kursus yang selama ini masih dipandang sebelah mata.

Padahal, menurut Wartanto, lembaga kursus dan pelatihan ini telah memperdalam hal-hal yang bersifat spesifik. “Contohnya, kursus otomotif tidak belajar A sampai Z. Rata-rata hal kecil, misalnya cuma belajar kaki-kaki, cuma soal kaca mobil, atau jok. Tapi yang kecil itu dipelajari sampai dalam dan praktik. Makanya banyak yang akhirnya buka usaha servis kaki-kaki mobil. Dengan adanya RPL ini, membuka pintu masuk dunia akademik dan vokasi, dengan memanfaatkan sertifikat yang sudah diakui,” ucap Wartanto.

Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan program RPL ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multimakna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.

“Peraturan ini, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya,” ujar Wartanto.

Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.

Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kurasi kemudian dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang kemudian melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.

Silakan bagi para lulusan kursus dan pelatihan yang berminat untuk melanjutkan studinya untuk menghubungi perguruan tinggi terdekat yang sudah bergabung dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau tersebut.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari