Rekrutmen calon pengajar praktik dibuka dari 21 November 2022 sampai 10 Januari 2023. Adapun pendaftaran rekrutmen calon guru penggerak akan dibuka pada 12 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka pendaftaran rekrutmen calon pengajar praktik dan calon guru penggerak untuk mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 dan 10 pada 2023.
Seperti dilansir dari akun IG Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa (22/11/2022), rekrutmen serentak calon pengajar praktik dibuka dari 21 November 2022 sampai 10 Januari 2023. Adapun pendaftaran rekrutmen calon guru penggerak akan dibuka pada 12 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023.
Ditjen GTK Kemendikbudristek menjadwalkan, peserta rekrutmen calon pengajar praktik untuk Program PGP akan menjalani dua kali seleksi. Pengajar praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pascapelatihan selama enam bulan. Pengajar praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan. Mereka bisa berasal dari guru, guru penggerak, kepala sekolah, praktisi, akademis, konsultan pendidikan, atau komunitas organisasi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
Pertama, peserta akan menjalani seleksi tahap 1 berupa seleksi administrasi yang dilaksanakan bersamaan dengan masa registrasi, yakni 21 November 2022 sampai 10 Januari 2023. Pada periode ini para calon pengajar praktik diminta untuk melakukan registrasi, mengisi biodata atau CV, mengisi esai, serta melakukan pengunggahan dokumen.
Setelah proses registrasi, akan dilakukan proses verifikasi, validasi, dan penilaian seleksi administrasi. Proses tersebut berlangsung pada 12 Januari sampai 27 Februari 2023.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi tahap 1 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023. Berikutnya, peserta akan menjalani seleksi tahap 2 berupa simulasi mengajar dan wawancara yang dilaksanakan pada 8 Februari sampai 28 Februari 2023.
Adapun pengumuman hasil seleksi tahap 2 akan dilaksanakan pada 7 Maret 2023. Berikutnya, para calon pengajar praktik akan menerima pembekalan pada 13 Maret sampai 10 April 2023.
Sedangkan, pengumuman pengajar praktik program PGP dilakukan pada 4 sampai 5 Mei 2023. Setelah itu yang lolos seleksi akan mengikuti masa Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 selama enam bulan. Mulai dari 1 Juni sampai 30 November 2023. Sedangkan jadwal bagi angkatan 10 akan diinformasikan kemudian.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sebagai bagian dari Program Merdeka Belajar para calon guru penggerak akan diberi kesempatan untuk mengikuti PGP. “Mereka difasilitasi pelatihan yang mendukung kompetensi tenaga pendidik agar memiliki pola pikir yang berorientasi pada peserta didik,” jelas Menteri Nadiem.
Dengan kata lain, PGP bukan pendidikan dan pelatihan (diklat) biasa. Tapi, melainkan upaya peningkatan kapasitas. Tujuannya agar guru dapat memberikan dampak nyata dalam pembelajaran di kelas yang lebih menyenangkan dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Sementera itu, seleksi tahap I bagi calon Penggerak Guru Angkatan 9 dan 10 dilakukan pada 12 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023. Pada periode ini, peserta rekrutmen melakukan registrasi, pengisian biodata, dan menggunggah dokumen.
Kemudian pada 12 Januari 2023 sampai 4 Februari 2023, dilakukan proses verifikasi, validasi, dan penilaian seleksi administrasi. Selanjutnya pada 14-15 Februari 2023 diumumkan hasil seleksi tahap 1.
Berikutnya, bagi yang lolos seleksi tahap 1, mereka mengikuti tahap 2 dengan melakukan simulasi mengajar dan mengikuti proses wawancara pada 18 Februari--30 Maret 2023. Kemudian, pada 4-5 Mei 2023 diumumkan nama-nama calon guru penggerak yang dapat mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 pada 1 Juni-30 November 2023. Sedangkan, PGP Angkatan 10 akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut ini adalah kriteria umum bagi calon guru penggerak:
- Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar;
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Untuk keterangan lebih lanjut pada calon peserta Program Pendidikan Guru Penggerak dapat mengecek ke laman resmi Kemendikbudristek https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari