Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen tertentu menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Kabar positif bagi kalangan dosen dan pengajar di perguruan tinggi tanah air. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 44 tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen telah diterbitkan pada 10 September 2024. Hadirnya peraturan baru itu diharapkan bisa menjawab beragam permasalahan mengenai dosen saat ini.
Permendikbudristek 44/2024 itu mencakup aturan yang lebih jelas agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi, dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.
Permendikbudristek itu, menurut Haris, juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2024) pada acara Sosialisasi Permendikbudristek 44/2024.
Disebutkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Selain itu, aturan baru tersebut juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin menilai, penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Adapun tahapan dari implementasi Permendikbudristek 44/2024 adalah:
- Fokus sosialisasi sampai dengan akhir 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi.
- Semester pertama 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan Standard Operating Procedure (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.
- Kemendikbudristek sejak September sampai Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini diimplementasikan pada Agustus 2025.
Kepastian Hukum
Dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi dosen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.
- Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik.
- Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Sedangkan bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.
Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.
Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.
Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang lektor kepala dan profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.
Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.
Dengan demikian, hadirnya Permendikbudristek 44/2024 tidak hanya bermanfaat untuk kejelasan karier dosen saja, melainkan juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional. Dukungan dari berbagai pihak akan menjadikan terobosan regulasi ini sebagai landasan yang kuat bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf