Indonesia.go.id - Aturan Baru demi Dorong Pemulihan Nasional

Aturan Baru demi Dorong Pemulihan Nasional

  • Administrator
  • Senin, 29 Juni 2020 | 23:56 WIB
UMKM
  Karyawan mengukur rangka (frameset) sepeda lipat Kreuz yang menjadi salah satu produk unggulan UMKM di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dengan skema penjaminan ini, pemerintah mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan penjaminan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara.

Sementara itu, ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dalam peraturan ini, pemerintah menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Penjaminan program PEN ini dilaksanakan dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Dengan skema penjaminan ini, pemerintah mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM. Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 adalah dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM serta proses dan tata cara permohonan penjaminan.

Selain itu juga soal pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

PMK itu juga mengatur mengenai ketentuan pembayaran IJP, penganggaran dalam pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Sedangkan kriteria perbankan selaku penerima jaminan meliputi bank umum yang bereputasi baik dengan kategori sehat yaitu peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Perbankan yang menerima jaminan harus menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja serta pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan. PMK itu juga mengatur tentang kriteria pelaku usaha UMKM selaku terjamin. Kriteria itu meliputi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Plafon pinjaman, demikian PMK itu menyebut, maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan. Tak hanya itu, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Dalam rangka pelaksanaan penugasan penjaminan pemerintah, PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP). IJP ini dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah melalui menteri dan dengan formula, besaran IJP = tarif IJP x plafon pinjaman.

 

 

 

Penulis: Fajar WH
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini