Kementerian Kesehatan (Kemenkes) makin memantapkan persiapannya untuk melaksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang direncanakan dimulai pada Februari 2025, sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win) Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai langkah konkret untuk memastikan kesuksesan program ini, Kemenkes telah menerbitkan aturan pelaksanaan PKG, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Aturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025 dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKG, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, serta organisasi profesi.
https://kemkes.go.id/id/petunjuk-teknis-pemeriksaan-kesehatan-gratis-hari-ulang-tahun
Juru Bicara Kemenkes Widyawati melalui keterangan resminya Rabu (22/1/2025) mengatakan penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis.
"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Widyawati.
Secara garis besar, juknis ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok sasaran yang dituju.
PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia enam tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.
PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia enam tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Widyawati menjelaskan waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis.
"Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya," kata Widyawati.
PKG adalah program pemerintah yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya.
Tujuan adamya program ini yaitu mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
PKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran.
Untuk bayi baru lahir, pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi seperti kekurangan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, serta masalah pertumbuhan.
Balita dan anak prasekolah akan menjalani pemeriksaan pertumbuhan, perkembangan, serta deteksi dini terhadap penyakit seperti tuberkulosis, gangguan pendengaran, masalah mata, gigi, talasemia dan diabetes melitus.
Pada usia dewasa, pemeriksaan akan mencakup evaluasi terhadap faktor risiko kardiovaskular, paru seperti tuberkulosis dan PPOK, deteksi dini terhadap kanker payudara, kanker leher rahim, kanker paru, dan kanker usus, fungsi indera, serta kesehatan jiwa, hati, dan calon pengantin.
Sementara itu, pemeriksaan pada lanjut usia (lansia) akan difokuskan pada deteksi masalah kesehatan umum, seperti geriatri (kesehatan usia lanjut), gangguan kardiovaskular, paru, kanker, fungsi indera, serta kesehatan jiwa dan hati.
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/899836/jelang-implementasi-juknis-pemeriksaan-kesehatan-gratis-diterbitkan