Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan bahwa platform digital yang gagal atau lalai menghapus konten pornografi anak, dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima laporan akan dikenakan sanksi berat.
Sanksi tersebut termasuk denda administratif besar dan sanksi lainnya sebagai bentuk penegakan aturan dalam melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa pemberlakuan sanksi tersebut merupakan salah satu upaya serius pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.
"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, yang dilansir pada Senin (3/2/2025).
Menurut Meutya, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus atau menurunkan konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan tingkat urgensi pelanggaran. Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC harus menghapusnya dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan diterima.
Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal, dan konten terkait makanan, obat, serta kosmetik ilegal.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC yang tidak mematuhi peraturan ini. SAMAN diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap moderasi konten di platform digital, menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing di Indonesia.
"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," tegas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. UNICEF juga mencatat bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Oleh karena itu, Meutya menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk keamanan digital, seperti yang telah diterapkan oleh negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa. "Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," pungkas Menkomdigi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan platform digital akan semakin bertanggung jawab dalam menjaga ruang digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/901344/platform-digital-yang-gagal-hapus-konten-pornografi-anak-terancam-sanksi-berat