Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, fintech, transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi, berkolaborasi untuk memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Diskusi yang digelar di Kantor Kemkomdigi ini bertujuan agar masukan dari para pemangku kepentingan dapat lebih efektif dan implementatif dalam kebijakan yang disusun. Keterlibatan berbagai pihak dianggap sangat penting untuk memastikan kebijakan yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diterapkan dengan efektif.
"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025).
Alexander menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata, dengan memanfaatkan masukan dari berbagai pihak terkait untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemkomdigi, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Kemkomdigi berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.
"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat—sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," kata Aida.
Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, seperti batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.
"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," jelas Yasmine.
Upaya Kemkomdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak yang hadir dalam dialog tersebut.
Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Kemkomdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/903421/kemkomdigi-bersama-platform-digital-bahas-regulasi-perlindungan-anak-di-dunia-maya