Indonesia.go.id - Transaksi Judi Online Turun 80 Persen pada Kuartal Pertama 2025

Transaksi Judi Online Turun 80 Persen pada Kuartal Pertama 2025

  • Administrator
  • Jumat, 9 Mei 2025 | 15:49 WIB
TRANSAKSI JUDOL TURUN
  Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom.
Ivan menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai telah mengambil peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

Upaya pemberantasan perjudian daring yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatatkan kemajuan besar. Hal ini dibuktikan dengan adanya penurunan drastis transaksi keuangan yang terkait dengan praktik perjudian digital hingga lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan, nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, merosot tajam menjadi Rp47 triliun.

"Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ujar Ivan dalam keterangannya terkait Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

Ivan menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai telah mengambil peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

"Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif," kata Ivan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan kerja kolaboratif pemberantasan judi online belum selesai.

"Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan," tegasnya.

Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi.

"Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus-kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama," tambah dia.

Menurut Meutya, keberhasilan menurunkan transaksi judi online merupakan hasil sinergi erat anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Kolaborasi lintas sektor ini dijalankan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/918770/transaksi-judi-online-turun-80-persen-pada-kuartal-pertama-2025