Paspor adalah dokumen yang sangat penting untuk bepergian ke mancanegara. Tanpa paspor, sudah pasti kamu akan ditolak jika hendak masuk ke negara lain.
Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi yang digunakan sebagai identitas kita saat tinggal di luar negeri. Mengingat paspor adalah dokumen yang penting, pihak imigrasi lantas memberikan kemudahan dengan sistem antrean online yang membuat pengguna tak perlu lagi antre berjam-jam di kantor imigrasi. Proses pencetakan paspor juga tidak memerlukan waktu lama, setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap setidaknya tiga hari kemudian paspor sudah dapat diberikan kepadamu.
Tapi bagaimana jika dalam proses pencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan? Salah menulis nama atau alamat tempat tinggal contohnya. Untuk memfasilitasi kesalahan seperti itu, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, kamu dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:
Berikut adalah rincian dokumen untuk pengurusan perubahan data di paspor:
Ada dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor. Pertama, bisa melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Kelemahan dari sistem endorsement, ada beberapa negara yang tak menerima adanya catatan khusus tersebut. Adapun cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan cara pertama.
Prosedur untuk mendapatkan endorsement terbilang simpel. Jika dilakukan secara online (lewat laman Ditjen Imigrasi), proses pengajuan endorsement bisa dilakukan di Kantor Imigrasi mana pun. Namun jika dilakukan dengan walk-in atau datang langsung, pengurusan endorsement hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
Ada juga cara kedua yaitu penggantian paspor yang harus melalui proses lebih panjang. Berikut prosedur penggantian paspor untuk mengubah kesalahan nama atau alamat:
Jika menggunakan cara kedua atau pergantian paspor, setidaknya memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator Pusat. Setelah disetujui oleh Ajudikator Pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja. Bahkan menurut informasi, pembuatan paspor baru ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.