Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi yang digunakan sebagai identitas kita saat tinggal di luar negeri. Mengingat paspor adalah dokumen yang penting, pihak imigrasi lantas memberikan kemudahan dengan sistem antrean online yang membuat pengguna tak perlu lagi antre berjam-jam di kantor imigrasi. Proses pencetakan paspor juga tidak memerlukan waktu lama, setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap setidaknya tiga hari kemudian paspor sudah dapat diberikan kepadamu.
Tapi bagaimana jika dalam proses pencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan? Salah menulis nama atau alamat tempat tinggal contohnya. Untuk memfasilitasi kesalahan seperti itu, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, kamu dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:
- pengajuan permohonan;
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Berikut adalah rincian dokumen untuk pengurusan perubahan data di paspor:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)
Ada dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor. Pertama, bisa melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Kelemahan dari sistem endorsement, ada beberapa negara yang tak menerima adanya catatan khusus tersebut. Adapun cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan cara pertama.
Prosedur untuk mendapatkan endorsement terbilang simpel. Jika dilakukan secara online (lewat laman Ditjen Imigrasi), proses pengajuan endorsement bisa dilakukan di Kantor Imigrasi mana pun. Namun jika dilakukan dengan walk-in atau datang langsung, pengurusan endorsement hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
- Datang ke Kantor Imigrasi
- Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi
- Menuju loket informasi, sampaikan tujuan kamu ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan
- Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas, tunggu hingga nama kamu dipanggil
- Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi
Ada juga cara kedua yaitu penggantian paspor yang harus melalui proses lebih panjang. Berikut prosedur penggantian paspor untuk mengubah kesalahan nama atau alamat:
- Datang ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuanmu untuk mengganti paspor karena ada kesalahan
- Kamu akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Dalam proses BAP, kamu akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor
- Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru
- Jika BAP telah selesai, kamu akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik
- Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan
- Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspormu akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui
- Usai proses wawancara dan foto, kamu akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru
- Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspormu akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru
- Setelah melewati seluruh proses itu, paspor kamu sudah bisa diambil sendiri maupun diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja si pengambil paspor harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor
Jika menggunakan cara kedua atau pergantian paspor, setidaknya memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator Pusat. Setelah disetujui oleh Ajudikator Pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja. Bahkan menurut informasi, pembuatan paspor baru ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.