Indonesia.go.id - Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB

Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB

  • Administrator
  • Sabtu, 11 April 2020 | 02:17 WIB
COVID -19
  Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Penumpang kendaraan pribadi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kursi sebagai upaya physical distancing.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah resmi memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jakarta akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan status ini untuk mencegah semakin meluasnya penularan wabah virus corona.

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberlakuan status PSBB bagi ibu kota negara ini diumumkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, pada Selasa (7/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah memutuskan bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020). 

Pemberlakuan PSBB di Jakarta diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Terdapat 28 pasal di dalam peraturan gubernur (pergub) tersebut. Salah satunya mengatur mengenai pola berkendara dan operasional transportasi massal selama masa PSBB. Terdapat lima hal penting di dalamnya, yaitu:

 

1. Berlaku 14 hari.

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB akan diberlakukan selama 14 hari terhitung sejak disetujui Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020. Penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila tidak ditemukan penurunan pandemi virus corona secara signifikan.

2. Pembatasan transportasi.

Transportasi penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri di aturan PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Secara detil, pada transportasi umum di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen. Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi yaitu ojek dalam jaringan (daring) hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB. Maka, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.

Perusahaan penyedia layanan ojek daring seperti Gojek telah mengantisipasi hal ini dengan menutup aplikasi antaran penumpang ojek daring di dalam aplikasi mereka sejak hari diberlakukannya PSBB di Jakarta. Hal ini juga berlaku untuk transportasi pribadi roda dua. Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).

3. Tidak ada penutupan jalan.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya. Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa menjaga jarak antarpenumpang di angkutan umum merupakan pilihan terbaik.

4. Tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama diberlakukannya PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020. Operasi penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona semakin meluas dan tertib berlalu lintas. Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek daring, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakan hukum.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, penindakan pelanggaran lalu lintas akan dikurangi dan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, salah satunya dengan PSBB. 

5. Pengiriman logistik tetap berjalan normal.

Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.

Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah:

  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
  2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
  3. Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
  4. Angkutan untuk pengedaran uang.
  5. Angkutan BBM/BBG.
  6. Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
  10. Angkutan kapal penyeberangan.
  11. Pembatasan transportasi umum dan ojek online.
  12. Transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

 

Larangan Khusus

Pergub yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 9 April 2020 tersebut, diatur juga tentang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB. Pada Pasal 18 Ayat 4 dan 5 misalnya disebutkan bahwa kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja.

Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan. Di samping itu berlaku juga bagi jasa logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Kemudian, dalam pergub tersebut juga diatur mengenai jumlah penumpang yang dapat diangkut oleh kendaraan pribadi hingga 50 persennya sebagai upaya menjaga jarak antarpenumpang (physical distancing).

Untuk sepeda motor hanya untuk si pengemudi. Sedangkan bagi mobil pribadi disesuaikan dengan kapasitas kursi dikurangi 50 persennya. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang. Hal serupa juga diberlakukan bagi angkutan umum massal seperti MRT, LRT, dan bus transjakarta.

Semua penumpang dan pengendara wajib menggunakan masker selama melakukan perjalanan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi penumpang angkutan umum. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya selama berlakunya PSBB akan menempatkan sejumlah petugas berseragam di titik-titik perbatasan wilayah dengan Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan untuk memeriksa semua kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Jakarta.

Petugas dari Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, kepolisian dan tentara akan memeriksa semua pengendara dan penumpang kendaraan. Bila ditemukan ada di antaranya yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memakai masker atau mengangkut penumpang melebihi ketentuan, maka akan dilarang memasuki Jakarta, atau dilarang melintas menuju perbatasan Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Bogor.

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Firman Hidranto
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini