Tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan sensus penduduk. Untuk tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara online melalui aplikasi di sensus.bps.go.id yang dirancang sedemikian rupa hingga mudah digunakan. Diperlukan waktu tak lebih dari 5 menit bagi Anda untuk mengisi setiap kolom pertanyaan dalam sensus online ini.
Namun sebelum melakukan pengisian sensus Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020? Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online (SPO) 2020
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik "Mulai Mengisi"
8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
10 .Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
11. Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
12. Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
13. Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
14. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol "Kirim"
15. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuka portal, akan dimintai untuk membuat kata sandi atau password. Bagi Anda yang sudah pernah login sebelumnya, Anda cukup memasukkan kata sandi saja. Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol impan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya akan dijamin kerahasiaannya oleh BPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan.
Pengisian mandiri secara online ini diharapkan bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir serta dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Jika belum mengisi sensus penduduk secara online, Anda akan didatangi petugas sensus pada 1-31 Juli 2020 untuk tahap pendataan secara manual. Hal ini salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi para orang tua yang belum melek teknologi.
Penulis: Anton Setiawan
Editor : Eri Sutrisno