Indonesia.go.id - Cara Mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir

Cara Mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir

  • Administrator
  • Senin, 24 Februari 2020 | 18:55 WIB
LINGKUNGAN HIDUP
  Peneliti mengoperasikan reaktor pengolah campuran logam tanah jarang di Laboratorium pengolahan logam tanah jarang, Gedung Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Yogyakarta, Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/1). Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Pemanfaatan bahan nuklir wajib mendapat persetujuan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir termasuk mencabut izinnya.

Bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. Setiap pemanfaatan bahan nuklir wajib memiliki izin, kecuali bahan nuklir dengan konsentrasi aktivitas dan aktivitas tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.

Bahan nuklir dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan seperti penelitian dan pengembangan, pembuatan, dan produksi, penyimpanan, pengalihan, impor, ekspor, dan pemanfaatan lainnya termasuk pengoperasian reaktor daya, reaktor nondaya dan memproduksi radioisotop.

Jika ingin memanfaatkan bahan nuklir bagi kegiatan Anda, maka harus mendapatkan izin pemanfaatannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) dan harus memenuhi persyaratan izin yang telah ditetapkan.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin pemanfaatan bahan nuklir dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

 

1. Administrasi:

a. Bukti pendirian badan hukum.

b. Bukti pembayaran biaya permohonan.

 

2. Administrasi lain:

a. Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; pembuatan; produksi; penyimpanan; dan penggunaan bahan nuklir, pemohon wajib memiliki izin konstruksi, komisioning, operasi, atau dekomisioning instalasi nuklir.

b. Untuk kegiatan ekspor bahan nuklir, pemohon harus memiliki izin ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

c. Untuk kegiatan impor bahan nuklir, pemohon harus memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau dokumen notifikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pemohon yang merupakan instansi pemerintah.

 

3. Teknis:

a. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir.

b. Prosedur yang terkait dengan pemanfaatan bahan nuklir.

c. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi.

d. Pernyataan perencanaan penanganan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif.

e. Program proteksi dan keselamatan radiasi.

f. Dokumen rencana proteksi fisik.

g. Dokumen sistem safeguards.

 

Jika terdapat perubahan dalam hal izin maka permohonannya diajukan secara tertulis kepada Kepala Bapeten paling lama 14 hari setelah terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan terdiri dari:

a. Nama badan hukum pemegang izin

b. Alamat instalasi nuklir

c. Nama pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, atau petugas proteksi fisik

d. Kuantitas bahan nuklir.

Selain itu, izin pemanfaatan bahan nuklir dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin. Pemegang izin pemanfaatan bahan nuklir yang bermaksud memperpanjang izin wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Bapeten paling lama 30 hari sebelum izin berakhir.

Izin pemanfaatan bahan nuklir dapat berakhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Masa berlakunya izin sudah habis
  2. Badan hukum bubar atau dibubarkan
  3. Pemegang izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau
  4. Dicabut izinnya oleh Kepala Bapeten

Masa berlakunya izin bergantung kepada jenis pemanfaatannya dengan rentang waktu antara 1 hingga 5 tahun. Berikut ini adalah masa berlaku izin pemanfaatan bahan nuklir berdasarkan jenis pemanfaatannya:

 

No

Jenis Kegiatan Pemanfaatan

Masa Berlaku Izin

(Tahun)

1

Penelitian dan Pengembangan

3  

2

Pembuatan

2  

3

Produksi

2

4

Penyimpanan

5

5

Pengalihan

1

6

Ekspor

1

7

Impor

1

8

Penggunaan

5

 

Untuk pengurusan sertifikasi izin pemanfaatan bahan nuklir, setiap pemohon akan dikenai biaya yang disesuaikan dengan jenis kegiatan pemanfaatannya. Berikut ini tarif dari tiap jenis pemanfaatan bahan nuklir disesuaikan dengan ragam kegiatan.

 

No

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

(Rp)

1

Penelitian dan Pengembangan

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

3.590.000,-

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

1.470.000,-

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

385.000,-

2

Pembuatan

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

2.645.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

735.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

280.000

3

Produksi

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

2.645.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

735.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

280.000

4

Penyimpanan

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

1.445.000,00

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

945.000,00

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

280.000

5

Pengalihan

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

2.225.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

525.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

245.000

6

Impor

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

625.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

490.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

245.000

7

Ekspor

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

625.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

490.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

245.000

8

Penggunaan pada:

 

 

 

  1. Pengoperasian Reaktor Daya

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

12.870.000,0

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

6.615.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

735.000

 

  1. Pengoperasian Reaktor Nondaya

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

8.520.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

4.270.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

490.000

 

  1. Produksi Radioisotop

 

 

 

a. Izin Baru

Per permohonan

7.260.000

 

b. Perpanjangan Izin

Per permohonan

3.150.000

 

c. Perubahan Izin

Per permohonan

420.000

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Ratna Nuraini