Indonesia.go.id - Fungsi dan Cara Mendapatkan e-FIN

Fungsi dan Cara Mendapatkan e-FIN

  • Administrator
  • Kamis, 28 November 2019 | 03:34 WIB
E-FIN
  Contoh EFIN. Foto: Online Pajak

Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor.

Warga negara yang baik pasti membayar pajak. Sebab, pajak termasuk salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wajar bila pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak.

Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor.

1. e-Filling dan e-FIN

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki e-EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. e-FIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Beberapa manfaat aktivasi e-FIN:

  • Dengan e-FIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
  • Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

2. Cara mendapatkan e-FIN

Cara mendapatkan e-FIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. e-FIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha.

Tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.

A. Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Setelah itu, isi formulir aktivasi e-FIN yang tersedia.

B. Unduh Formulir e-FIN Anda. Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman e-FIN dan dapat mengunduh formulir e-FIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir e-FIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.

C. Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut:

Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Pribadi

  • Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah dilengkapi.
  • Alamat email aktif.
  • Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.
  • Fotokopi dan berkas asli NPWP.

Setelah mendapatkan e-FIN untuk badan (usaha) Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

D. Registrasi e-FIN Pajak badan Anda di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk ke akun OnlinePajak
  • Pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan e-FIN-nya
  • Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" dan ketikkan e-FIN Anda.

Dengan mendaftarkan e-FIN Pajak di aplikasi OnlinePajak, perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP. Anda dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak.

Selain itu, Anda juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.

Berita Populer