Indonesia.go.id - Tata Cara Mengurus Pemakaman

Tata Cara Mengurus Pemakaman

  • Administrator
  • Rabu, 19 Juni 2019 | 17:00 WIB
MENGURUS PEMAKAMAN
  Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Kehilangan seseorang yang dekat dengan kita tentu akan sangat memukul perasaan, terlebih lagi apabila orang tersebut meninggal dunia. Rasa duka dan kesedihan yang mendera orang-orang yang ditinggalkan akan semakin bertambah ketika menjalani prosesi pemakaman.

Sekarang mengurus pemakaman orang yang meninggal tak lagi serumit dahulu. Syarat-syarat yang dibutuhkan tak lagi sebanyak dahulu. Ditambah lagi saat ini pihak keluarga tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk mengurus pemakaman.

Yang harus dilakukan pertama kali ketika hendak melaksanakan pemakaman adalah mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM). Untuk mendapatkan IPTM, ahli waris atau pihak keluarga yang meninggal harus datang ke Ketua RT/RW sesuai alamat di KTP untuk selanjutnya meminta surat pengantar ke kelurahan.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus IPTM ke kelurahan:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
  4. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.
  5. Surat Pengantar dari RT/RW.

Berikut langkah-langkah mengurus pemakaman:

  1. Datang ke kelurahan sesuai alamat di KTP, minta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
  2. Setelah mendapat surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan pilih petak makam. Setelah itu minta surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang akan digunakan.
  3. Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM. Apabila tidak ada loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.
  4. Di loket tersebut Anda akan diarahkan untuk membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar Anda akan diberi nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke loket PTSP.
  5. Kembali ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
  6. Tak dipungut biaya untuk melakukan penguburan jenazah. Gunakan juga fasilitas tenda, kursi, sound system, dan jasa gali kuburan dengan gratis apabila tersedia di TPU.
  7. IPTM berlaku tiga tahun sejak pemakaman. Apabila masa berlaku telah habis, bisa dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.

Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, mengurus IPTM sudah bisa dilakukan secara online. Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, dan lokasi sudah bisa diakses melalui internet. Database diperbarui secara berkala untuk menghindari praktik pungutan liar untuk memesan makam secara ilegal. Anda bisa melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online di PTSP kelurahan. Artinya, warga DKI Jakarta tak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam. Untuk melakukan registrasi dan verifikasi hanya perlu menyiapkan KTP almarhum/almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta. Jika tidak berdomisili di Jakarta namun ingin dimakamkan di sana, syarat tersebut bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.

Berikut biaya retribusi untuk pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta:

  1. Blok AAI (Rp100.000)
  2. Blok AAII (Rp80.000)
  3. Blok AI (Rp60.000)
  4. Blok AII (Rp40.000)
  5. Blok AIII (Rp0)