Indonesia.go.id - Layanan Darurat 112

Layanan Darurat 112

  • Administrator
  • Kamis, 28 November 2019 | 05:10 WIB
LAYANAN DARURAT
  Layanan Darurat 112. Foto: Dok. Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat layanan call center tanggap darurat 112.

Layanan ini untuk melayani warga dalam situasi darurat seperti halnya 911 milik Amerika Serikat. Program ini merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan call center gratis.

Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga diimbau menghubungi 112. Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat.

Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan.

Jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam.

Koordinasi antarpetugas tersebut dilakukan melalui sistem terkomputerisasi dan didukung dengan komunikasi melalui radio trunking. Laporan yang masuk juga akan terintegrasi dalam sistem CRM (Citizen Relation Management).

Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor. Cara ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, layanan 112 juga memanfaatkan Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan maupun perangkat, sehingga memungkinkan petugas mengetahui keberadaan petugas lapangan yang berada di lokasi terdekat dengan kejadian sehingga mempercepat respons aduan.

  • Panggilan

Nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.

  • Aplikasi layanan darurat 112

Kini, ada penambahan fitur baru pada aplikasi layanan darurat 112 yakni Mobile Application for Field Responder atau Aplikasi Mobile, yang dikembangkan PT Jasnita Telekomindo Tbk. Layanan ini ditujukan bagi petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membantu pelayanan aplikasi Layanan Darurat 112.

Sebelumnya, call center 112 hanya menggunakan aplikasi website untuk mengelola panggilan darurat.

Bagi masyarakat, aplikasi mobile ini diharapkan dapat memudahkan dalam mengakses Panggilan Darurat 112 untuk menangani situasi tanggap darurat seperti kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal dan gangguan-gangguan lain yang sering terjadi dengan cukup menekan Panic Button yang ada dalam smartphone.

  • Alur penanganan melalui aplikasi mobile:

Jika ada insiden, segera laporkan melalui smartphone. Laporan diterima operator, kemudian diteruskan kepada petugas lapangan via telepon atau whatsapp atau walkie- talkie (HT).