Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
A. Dasar Hukum
Usaha untuk mendirikan bangunan tentu harus mendapat izin tertulis baik dari dinas Tata kota maupun dari instansi lain.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
B. Cara Mengurus IMB
- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
- Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
- Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
C. Keuntungan Mengurus dan Memiliki IMB
Rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak ber-IMB, yakni:
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan kredit bank
- Peningkatan status tanah
- Informasi peruntukan dan rencana jalan
Beberapa kasus yang sering terjadi karena kelalaian tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan, justru membuat pemilik rumah repot.
Misalnya, tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebesar 6 meter sedangkan rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi. Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan rumahnya. Hal ini pasti sangat merugikan.