Indonesia.go.id - Tilang Elektronik (E-Tilang)

Tilang Elektronik (E-Tilang)

  • Administrator
  • Senin, 22 Juli 2019 | 03:45 WIB
E-TILANG
  Sistem E-tilang. Foto: Istimewa

Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang elektronik alias E-Tilang untuk para pengendara di Jakarta. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.

E-Tilang sudah digunakan sejak November 2018. Polda Metro Jaya memasang kamera Electronic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang bisa memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas di 10 titik.

E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Kamera-kamera tersebut akan mengawasi para pengendara dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakara Pusat. Jika ada yang melanggar, E-Tilang akan berlaku.

Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan (speed radar).

  • Kamera ANPR

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.

  • Kamera check point

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel serta terkoneksi dengan database kendaraan.

  • Speed radar

Sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi secara seketika (realtime) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Total, ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik, yakni:

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
  5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
  6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
  8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
  9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
  10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Manfaat E-Tilang

  • Mengurangi tindak korupsi yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab kepada pelanggar.
  • Memudahkan masyarakat karena yang melanggar tidak perlu mengikuti sidang pengadilan yang tentu saja menyita waktu.

Tujuan E-Tilang

  • Meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.
  • Meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan menekankan pada fatalitas korban kecelakaan lalu lintas

Tata cara bayar E-Tilang

  • Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan.
  • Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti gambar yang dikirimkan, konfirmasi untuk nantinya mendapatkan denda akan diberikan.
  • Pelanggar bisa membayar secara manual dengan mendatangai Posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan. Sang pelanggar akan mendapatkan email atau SMS mengenai virtual account, berupa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggaran.
  • Apabila tak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.
  • Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK-nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasinya.