Indonesia.go.id - Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

  • Administrator
  • Kamis, 21 November 2019 | 02:22 WIB
BPJS KETENAGAKERJAAN
  Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS

Pemerintah, dalam perannya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, memiliki program berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Hal itu dilakukan dengan cara berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan atau badan usaha tunaikan per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.

Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen. Terkait hal ini, lalu muncul pertanyaan, bagaimana cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan?

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan pun kian meningkatkan layanannya. Kini, warga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya lewat online. Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pencairan dana yang telah menjadi haknya.

Cara Cairkan Dana JHT secara Online

  1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  3. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
  4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
  6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. 7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email itu pun berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
  8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader

Dikutip dari akun resmi media sosial BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lini layanan baru dalam mencairkan dana JHT, yakni dengan menggunakan KTP-el.

Fitur baru BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT lebih cepat menggunakan KTP-el reader. Cukup tap KTP elektronik Anda tanpa harus isi formulir.

Pastikan data kependudukan Anda valid. Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

Cara Cairkan Dana JHT secara Offline

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana saldo JHT dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Lebih baik datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean.
  3. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan  fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif
  4. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap.
  5. Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
  6. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
  7. Setelah itu, petugas akan memanggil Anda. Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
  8. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Layanan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin mengajukan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor, kini Anda dapat mengambil nomor antrean secara online sehingga tidak perlu datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor urut panggilan.

Nomor antrean online bisa Anda dapatkan via aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan nomor antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Populer