Bicara soal pajak, satu di antaranya adalah ada yang disebut dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, baik untuk pribadi maupun badan atau perusahaan. SPT adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak ini dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009. Terdapat beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, di antaranya adalah formulir 1771, formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS.
Formulir 1771 digunakan untuk bentuk badan usaha, seperti perseroan terbatas (PT), comanditer venture (CV), usaha dagang (UD), yayasan, organisasi, dan perkumpulan. Batas pelaporan SPT tahunan untuk jenis badan usaha tersebut adalah 30 April 2019.
Adapun formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS merupakan formulir untuk pelaporan SPT tahunan pribadi. SPT Tahunan 1770 diperuntukkan bagi Anda yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha, SPT Tahunan 1770S untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan setahun lebih dari 60 juta rupiah, dan SPT Tahunan 1770SS untuk pegawai dengan total penghasilan setahun kurang dari 60 juta rupiah.
Pelaporan SPT pajak pribadi ada batasnya, yakni pada 31 Maret 2019. Bahkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu telah memperpanjang masa pelaporan SPT ini menjadi 1 April 2019.
Teknis peloporan SPT pajak sendiri telah dimudahkan. Dalam artian, selain bisa lewat cara biasa dengan mendatangi kantor pajak, juga bisa dengan via online. Lalu, bagaimana jika ada seseorang yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunan pribadinya?
Mengenai hal itu, pemerintah telah menetapkan adanya aturan denda jika ada pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunan. Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT adalah Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Pihak pajak, dalam hal ini kantor pajak, akan menerbitkan surat tagihan dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang terlambat atau belum melaporkan SPT.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini adalah cara untuk membayar denda jika terlambat melaporkan SPT tahun pajak pribadi:
Cara Bayar Denda SPT Pajak Pribadi lewat KPP
- Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
- Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.
- Yang perlu diperhatikan pada STP
- Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
- Cek tahun pajak yang tertera pada STP
- Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi: Rp 100.000)
- Bayar denda ke bank atau Kantor Pos
Bila sudah mendapatkan STP dan mempersiapkan besaran denda, Anda bisa membayarnya ke melalui bank atau Kantor Pos.
Adapun bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.
Cara Bayar Denda SPT Pajak Pribadi secara Online
1. Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.
2. Yang perlu diperhatikan pada STP
- Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
- Cek tahun pajak yang tertera pada STP
- Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)
3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.
Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.
Petunjuk saat registrasi:
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
- Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
- Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
- Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.
- Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
- Setelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
- Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP
- Isi jenis setoran dengan 300-STP
- Masa pajak pilih Januari s.d Desember
- Tahun pajak isi 2018.
- Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.
- Jumlah setor: Rp 100.000
- Terbilang: Seratus ribu rupiah
- Uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi
- Selanjutnya, klik simpan
- Akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi rakam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.
- Setelah itu, akan muncul pilihan "ubah SSP" jika Anda ingin mengubah, atau klik "Kode Billing" jika tak ada yang diubah.
- Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.
- Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.
- Langkah berikutnya, silakan membayar di Kantor Pos, di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.