Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Beleid itu tertuang di Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Tentu adanya PMK, yang berlaku per 1 April 2019, memunculkan pro dan kontra terhadap lahirnya beleid tersebut. Namun, sebagai pelaku maupun konsumen di platform e-commerce itu, diharapkan patuh terhadap aturan perpajakan terbaru itu.
Apa pasal? Mereka diharapkan membantu pemerintah dalam konteks administrasi negara, yakni mendongkrak penerimaan negara. Selain itu, adanya kebijakan itu tentunya menciptakan perlakuan perpajakan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Melalui pengenaan PPN itu, semua pelaku usaha yang bermain di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama. Artinya, disparitas harga jual produk di marketplace dengan retail modern menjadi tidak terlalu lebar lagi.
PMK 2010/PMK.010/2018 itu mengatur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce), baik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Wajar saja, pemerintah kini mengincar pajak e-commerce. Negara ini kini tercatat sebagai negara dengan tingkat populasi terbesar ketiga di dunia. Dari total populasi, sekitar 130 juta penduduknya sangat aktif sebagai pengguna sosial media.
Menurut data yang dirilis McKensey and Company, ekonomi Indonesia akan terdongkrak sebesar 10% melalui aktivitas digital pada 2025. Melalui pendekatan teknologi digital, negara ini berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan baru sebanyak 3,7 juta orang, termasuk dari skema job matching dan permintaan tenaga kerja melalui platform berbasis online.
Peta digital Indonesia tumbuh dengan cepat dalam beberapa tahun ini, yang ditopang oleh naiknya penggunaan big data dan mobile internet sehingga mendongkrak layanan berbasis digital termasuk melalui platform e-commerce.
Bonus demografi dan penetrasi pengguna mobile internet yang besar inilah yang dilihat sebagai peluang menumbuhkan platform ekonomi digital, termasuk tumbuhnya e-commerce yang mirip cendawan di musim hujan.
“Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Jumat (11/1/2019) malam.
Jadi Gaya Hidup
Sebagai gambaran, ekonomi digital kini telah tumbuh subur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, bahkan telah menjadi tren gaya hidup kelas menengah Indonesia.
Adanya kenyakinan perubahan tren gaya hidup itu menyebabkan satu lembaga riset Statisca berani memberikan prediksi pendapatan pasar e-commerce Indonesia bisa mencapai USD11,44 miliar pada 2019, dengan tingkat pertumbuhan 20%
Dari sisi lain, belanja e-commerce per pelanggan mencapai USD113,4 juta pada 2023 dengan pertumbuhan 6%. Bahkan, lembaga itu juga memprediksi peerrtumbuhan penertrasi pengguna bisa mencapai 41,9% pada 2019 dan diharapkan menembus 50,6% pada 2023.
Estimasi Lembaga Statisca itu wajar saja karena penetrasi internet akan semakin meluas ke seluruh pelosok, dari ujung barat di Sabang hingga di timur Papua, apalagi bila infrastruktur broadband Palapa Ring sudah terkoneksi semua. Pemerintah menjanjikan paket Palapa Ring wilayah timur tuntas Maret 2019 ini.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah platform digital ekonomi, termasuk platform berbasis e-commerce sudah digunakan secara optimal untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara ini? Ini tentunya menjadi pertanyaan besar?
Tentu harapannya, pemerintah ikut juga mendorong semua lini usaha juga digerakkan untuk mengoptimalkan penggunaan platform berbasis digital tersebut. Karena, banyak manfaatnya yang diperoleh dari penggunaan platform berbasis digital itu, seperti terjadinya efisiensi, jalur logistik menjadi terpangkas sehingga margin usaha jadi lebih besar lagi.
Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor yang belum memanfaatkan perkembangan teknologi digital tersebut. Padahal, potensi ekonomi UMKM di Indonesia sangat besar.
Sebagai gambaran, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62,92 juta unit usaha atau 99,92% dari total unit usaha di dalam negeri. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60% serta penyerapan tenaga kerja 116,73 juta orang atau 97,02% dari total angkatan kerja yang bekerja.
Dalam satu kesempatan, Agus Muharram, Staf Khusus Menkop dan UKM mengemukakan persoalan mayoritas pelaku UMKM belum mendapat manfaaat digital teknologi karena sebagian besar pelaku UMKM belum sepenuhnya melek teknologi digital.
Pernyataan Agus itu mendapatkan pembenaran dari data dari Delloite Access Economics, menunjukkan lebih dari sepertiga UMKM di Indonesia atau 36% masih bersifat offline dan sepertiga lainnya atau 37% hanya memiliki kemampuan online yang sangat mendasar seperti komputer atau akses broadband.
Data itu juga mengungkapkan hanya sebagian kecil atau 18% yang memiliki kemampuan online menengah yaitu menggunakan web atau media sosial, sedangkan hanya dari sepersepuluh atau 9% pelaku UKM yang sudah memiliki kemampuan bisnis online lanjutan dengan kemampuan e-commerce. Ironisnya, data dari McKinsey Global Institute juga menyebutkan hanya 5% UKM yang sudah mampu bertransaksi online.
Padahal, pemerintah sangat menyakini bahwa keterlibatan UKM secara digital bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 2%. Bahkan, diprediksi bisa memiliki pertumbuhan pendapatan antara 23% -80% jika terampil memanfaatkan teknologi digital.
Berangkat dari kondisi ini, banyak pekerjaan rumah yang masih harus terus didorong semua pemangku kepentingan digital ekonomi termasuk pemerintah agar teknologi informasi bisa menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dan, kita semua menyakini bahwa teknologi adalah cara baru untuk meningkatkan kesejahteraan bagi banyak orang. Dan, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu memanfaatkan perkembangan teknologi. (F-1).