Dalam urusan memberikan bantuan kepada usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang terganggu akibat pandemi Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tak mau ketinggalan. Adanya bantuan sebesar Rp24 miliar itu disampaikan Deputi Bidang Industri dan Investasi, Fajar Hutomo, Kamis (9/7/2020). Bantuan ini hanya dikhususkan pada pelaku usaha yang berkecimpung dalam enam subsektor ekonomi kreatif, yakni aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, ditambah sektor pariwisata.
‘’Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semua harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Fadjar Hutomo.
Diijelaskannya, Program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) pada 2020 terbagi dalam dua kategori. Yakni, sambung Fadjar, reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada para pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan/perkumpulan, dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.
Sedangkan untuk kategori afirmatif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta. "Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Plt Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Hanifah Makarim.
Penggunaan BIP tetap akan selalu dimonitoring, para penerima bantuan juga tak diperkenankan melakukan penyimpangan, seperti menggunakan dana di luar proposal yang diajukan. "BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan," kata Hanifah.
Perlu diketahui, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan BIP pada 2019 untuk Kriya jumlahnya 304, fesyen 320, kuliner 789, aplikasi 234, games developer 24, dan film 90 buah.
Prosedur Pendaftaran
Untuk bisa mendapatkan bantuan, peserta harus melalui delapan tahapan, yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.
Untuk mekanisme pendaftarannya, pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://www.kemenparekraf.go.id
Pendaftaran di mulai 9 Juli ini dan batas akhirnya 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Kegiatan:
1. 9 Juli: Open submission isi dan upload data sesuai petunjuk teknis (download).
2. 7 Agustus: Pendaftaran ditutup.
3. Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit.
4. Seleksi Kurasi Proposal: Penilaian proposal secara teknis oleh kurator.
5. Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.
6. Seleksi Substansi dan Wawancara: Seleksi wawancara oleh kurator untuk melihat bisnis peserta secara mendalam.
7. Verifikasi Lapangan: Kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usahanya.
8. Pengumuman Calon Penerima BIP 2020
9. Penandatanganan Perjanjian: Calon penerima BIP melakukan pengikatan komitmen dalam PKS dengan Kemenparekraf.
10. Pencairan Dana: Dana dicairkan ke penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.
11. Pelaporan Pertanggungjawaban: Penerima BIP membuat laporan capaian kinerja, perkembangan usaha dll. sesuai petunjuk teknis.
12. Monitoring Evaluasi: Pemantauan terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan dan perkembangan usaha.
Untuk Formulir Pendaftaran Klik di Link Pendaftaran di https://bip.kemenparekraf.go.id/2020/ di website tersebut juga disediakan penjelasan detil program ini. Simak detail sosialisasi penjelasan dan QA, untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2020 melalui Video Youtube https://youtu.be/SomdZWpVLNE
Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Trihusodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini