Indonesia.go.id - Kinerja Otomotif Terdongkrak Insentif

Kinerja Otomotif Terdongkrak Insentif

  • Administrator
  • Selasa, 1 Juni 2021 | 07:31 WIB
PEMULIHAN EKONOMI
  Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan saat pembukaan IIMS di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Penjualan terdongkrak insentif.
Pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi sektor riil menunjukkan hasil. Bagi pelaku industri otomotif, insentif itu sangat besar manfaatnya di tengah pandemi.

Wajar saja, pelaku industri merasakan manfaat stimulus dari pemerinah tersebut.  Seperti dilaporkan asosiasi pelaku industri otomotif, Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil di tanah air terdongkrak dan tumbuh 8,65 persen sepanjang Januari--April 2021 dibandingkan periode yang sama 2020.

Menurut data Gaikindo, penjualan mobil nasional secara wholesale (pabrik ke dealer) tercatat sebesar 78.908 unit pada April 2021. Jumlah ini, memang menurun 7,07 persen secara bulanan bila dibandingkan realisasi penjualan mobil wholesales pada Maret 2021 sebesar 84.915 unit.

Namun yang menggembirakan, secara tahunan penjualan mobil wholesales pada April 2021 jauh lebih baik ketimbang hasil penjualan mobil pada April 2020, yang hanya mencapai 7.888 unit.

Kala itu, penjualan mobil merosot drastis bertepatan dengan awal pandemi Covid-19 dan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Indonesia.

Secara akumulatif, penjualan mobil wholesales sudah mencapai 265.934 unit di periode Januari--April 2021. Realisasi ini lebih tinggi 8,65% (yoy) bila dibandingkan penjualan mobil wholesales periode Januari--April 2020, yakni sebesar 244.758 unit.

Dari sisi merek, Toyota masih mendominasi angka penjualan mobil wholesales pada April 2021 sebanyak 23.301 unit. Kemudian diikuti oleh Daihatsu sebanyak 15.861 unit, Mitsubishi Motors sebanyak 10.953 unit, Honda sebanyak 8.474 unit, dan Suzuki sebanyak 8.100 unit.

Toyota juga mencetak penjualan mobil ritel (dealer ke pelanggan) sebanyak 25.902 unit pada April 2021. Di posisi berikutnya, ada Daihatsu yang mampu meraih penjualan mobil ritel sebesar 13.673 unit, Honda sebesar 10.189 unit, Mitsubishi Motors sebesar 10.177 unit, dan Suzuki sebesar 7.575 unit.

Sekadar pengingat, penjualan mobil pada April 2021 masih dipengaruhi oleh efek kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif sebesar 100 persen.

Sejak April juga, pemerintah memperluas penerima manfaat relaksasi PPnBM untuk beberapa tipe mobil berkapasitas hingga 2.500 cc. “Program ini sangat tepat sasaran dan langsung ke konsumen. Kemudian, industri juga terkena dampak positifnya,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara. 

Bila menengok ke belakang, pemerintah memberikan stimulus berupa kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang bertujuan meningkatkan daya dorong atau mengungkit pembelian otomotif terutama masyarakat kelas menengah.

Kebijaan itu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-20/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan berlaku sejak 26 Februari 2021.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen sama dan lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak.

Kendaraan yang mendapatkan fasilitas, yakni yang melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Perincian kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen lebih dari sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni--Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September--Desember 2021.

 

Memenuhi Syarat

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April--Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September--Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April--Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September--Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK itu maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat, khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu.

Relaksasi ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat. Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP) sektor otomotif.

Berkaitan dengan kinerja di sektor otomotif itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengemukakan, harapannya insentif terus berlanjut pada kuartal II-2021.

Berkaca dari keberhasilan di sektor otomotif tersebut, tren perbaikan kinerja juga berimbas ke sektor lainnya sembari pemerintah terus menggenjot vaksinasi secara lebih massal sehingga ekonomi bangsa bisa segera pulih.

 

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari