Indonesia.go.id - Menyiapkan UMKM Naik Kelas

Menyiapkan UMKM Naik Kelas

  • Administrator
  • Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:25 WIB
UMKM
  Pengunjung mengamati produk kerajinan seni yang dipameranka pada Solo Art Craft edisi Ramadhan di Paragon Mall, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/4/2021).  ANTARA FOTO/ Maulana Surya
Pemerintah menargetkan jumlah wirausaha baru pada tahun 2024 setidaknya empat persen dari populasi Indonesia.

Sektor UMKM, di tengah ketidakpastian iklim usaha yang kini masih terhempas oleh wabah Covid-19, perannya sangat strategis menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Wajar saja, keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sangat jelas. Pelbagai kebijakan bagi pengembangan UMKM diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berbasis ekonomi pasar yang adil. 

Kini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang kewirausahaan. Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk meningkatkan jumlah wirausaha baru di Indonesia.

“Payung hukumnya sedang kami siapkan dalam bentuk perpres kewirausahaan. Target kita betul-betul ingin mencetak wirausaha baru sehingga presentase kita di 2024, paling tidak, empat persen dari populasi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki belum lama ini.

Tujuan perpres kewirausahaan adalah adanya target untuk mencetak wirausaha yang unggul, mulai dari UMKM yang sudah ada maupun para pelaku usaha pemula di kalangan anak muda. Sebagai gambaran, mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, rasio kewirausahaan Indonesia saat ini baru sebesar 3,47 persen dari jumlah penduduk. Angka ini masih lebih rendah dibanding negara tetangga. “Padahal Singapura sudah 8,5 persen, Malaysia 4,5 persen dan Thailand dengan jumlah yang hampir sama dengan Malaysia,” kata Teten.

Perpres akan sejalan dengan UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat mempermudah pembiayaan dan perizinan usaha untuk wirausaha yang sudah ada ataupun calon wirausaha. Selain itu, UU Cipta Kerja telah menjadi salah satu upaya pemerintah membantu UMKM bisa naik kelas.

Untuk itu, pemerintah juga sedang menyiapkan ekosistem pembiayaan untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk. Potensi itu ada. Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UKM di Indonesia mencapai 64,1 juta unit atau sekitar 99 persen dari total pelaku usaha yang ada di negara ini.

Kontribusi sektor itu terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan. Sektor itu dinilai mampu menyerap 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

 

Kredit Perbankan

Dalam rangka itu, pemerintah pun berupaya membantu pelaku sektor itu, salah satunya dengan menaikkan porsi kredit perbankan bagi UMKM yang saat ini baru 20 persen. Teten menargetkan angkanya pada 2024 bisa di atas 30 persen. Begitu juga dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang akan dinaikan hingga Rp20 miliar.

Saat ini KUR yang diberikan hanya Rp500 juta. "Sehingga ada kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan kapasitas usaha, kalau Rp500 juta hanya bertahan di tingkat mikro terus, padahal kita harus meningkatkan jumlah kewirausahaan kita," katanya.

Pernyataan Teten itu sejalan dengan yang dikemukakan kebijakan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian soal KUR bagi UMKM. Tujuannya, sektor itu diharapkan jadi motor utama pemulihan ekonomi nasional di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Senin (3/5/2021).

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Presiden Jokowi meminta agar porsi itu ditingkatkan secara bertahap, setidaknya menjadi lebih dari 30 persen pada 2024.

Berdasarkan arahan tersebut, papar Airlangga, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, yakni mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR 2021 menjadi Rp7,84 triliun. Sejumlah perubahan kebijakan KUR akan berlaku sejak 1 Juli 2021.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai angka Rp82,56 triliun atau 32,63 persen dari target 2021, sebesar Rp253 triliun. KUR ini diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen.

Tidak berhenti di situ saja, kebijakan afirmatif lainnya adalah memasukkan sektor itu sebagai bagian upaya negara ini mewujudkan Indonesia 4.0 dengan meningkatkan jumlah UMKM yang masuk ke dunia digital. Target pada tahun ini adalah 30 juta UMKM terdigitalisasi sampai akhir tahun.

Seperti disampaikan Asisten Deputi Pengembangan SDM UKM Kementerian Koperasi dan UKM Dwi Andriani Sulistyowati, era sekarang terdapat banyak tantangan yang tidak hanya membutuhkan respons cepat melainkan juga strategi berstruktur.

"Khususnya inovasi dan transformasi digital untuk UKM bangkit di masa pandemi. Pada 2020 terbukti, UMKM yang terhubung dengan platform digitallah yang bertahan," katanya.

Ia pun melihat bahwa masih ada gap besar yang harus diisi dalam penetrasi digital UMKM. Ditambah, pasar membutuhkan peranan platform digital untuk alternatif transaksi dan pemasaran produk di tengah keterbatasan yang ada di masa pandemi.

Untuk meningkatkan sektor UMKM naik kelas tentu butuh kerja sama semua pihak. Tentunya, dukungan berbagai sektor mulai dari pemerintah, lembaga maupun swasta sangat dibutuhkan memperdayakan UMKM di era 4.0.

 

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari