Indonesia.go.id - Ketentuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat saat Iduladha

Ketentuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat saat Iduladha

  • Administrator
  • Minggu, 18 Juli 2021 | 13:23 WIB
COVID-19
  Seorang pedagang mengenakan masker saat menjual sarang ketupat untuk persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah di Pasar Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, Minggu (18/7/2021). Sejumlah pedagang menyatakan permintaan sarang ketupat tetap ramai idul Adha, di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ambon, dan pedagang menjual ketupat berkisar Rp7.000-Rp10.000 per ikat isi 10 ketupat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Selain meniadakan pelaksanaan salat Iduladha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha 1442 Hijriah. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18--25 Juli 2021.

"Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021, mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Seiring pemberlakuan surat edaran itu, Wiku mengatakan, Surat Edaran Satgas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi dan instruksi Menteri Dalam Negeri masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas yang baru. Wiku juga menjelaskan, beberapa aturan di dalam SE Satgas 15/2021 tersebut.

Pertama, Wiku mengatakan, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ucap Wiku.

Kedua, untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama. Aturannya, wajib tes PCR 2x24 jam bagi moda transportasi udara. Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu, menurut Wiku, terdapat pula ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak. Lalu keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM mikro, dan wilayah non-PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Lalu keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

 

Sosialisasi Masif

Pada kesempatan itu, Wiku juga mengatakan, setelah PPKM resmi ditetapkan, tokoh daerah, pemerintah daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif. "Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh pemda sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Salat Iduladha saat PPKM Darurat. Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang Peribadatan yang Ditiadakan Sementara, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan Salat Iduladha maupun malam takbiran.

Selain itu, dalam SE tersebut juga tercantum petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan hewan kurban 1442 Hijriah pada wilayah PPKM Darurat Jawa dan Bali. SE itu diresmikan pada 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

Penerbitan SE Kemenag itu juga bertujuan untuk menjaga maupun melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi. Tanpa dimaksudkan untuk menghalangi niat umat muslim dalam melaksanakan ibadah salat Iduladha, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah di rumah, yang hukumnya sunnah muakkad atau salat sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Selain meniadakan pelaksanaan salat Iduladha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat. Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat. Adapun level asesmen 3 dan 4 ini mencakup semua wilayah di Jawa dan Bali.

 

 

Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari