Sebanyak 40 parpol mendaftar Pemilu 2024, 16 gagal memenuhi syarat pendaftaran. Proses verifikasi masih berjalan. Pengundian nomor peserta akan dilakukan 14 Desember 2022.
Proses seleksi berlangsung cepat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pemeriksaan berkas partai politik (parpol) calon Pemilu 2024 yang mendaftarkan diri antara 1--14 Agustus 2022. Dari pemeriksaan atas berkas pendaftaran yang disampaikan, ada 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan berkas 16 parpol lainnya dikembalikan. Selebihnya, tiga parpol lain yang baru memiliki legalitas badan hukum saja, tidak melakukan pendaftaran.
‘’Jadi, secara keseluruhan yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya bisa diterima itu ada 24 parpol. Tahap berikutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” ungkap anggota KPU Idham Holik, dalam konferensi pers Selasa (16/8/2022), yang dihadiri jajaran lengkap komisioner KPU, sebanyak lima orang.
Verifikasi administrasi itu sendiri adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS). Seperti, penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Mengutip Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, verifikasi administrasi itu dilakukan atas sejumlah dokumen. Pertama, berita negara yang menyatakan bahwa parpol terdaftar sebagai badan hukum. Kedua, salinan AD dan ART. Ketiga, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan.
Keempat, KPU itu mensyaratkan nama dan jabatan pengurus parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan. Kelima, surat keterangan kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Keenam, surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar parpol. Ketujuh, ada bukti nomor rekening atas nama parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Tahap verifikasi administrasi itu berlangsung sampai 11 September 2022 parpol dan hasilnya akan diumumkan 14 September. Mereka yang dinyatakan telah memenuhi syarat masih akan mengikuti tahap verifikasi faktual di lapangan, yang akan dilaksanakan antara 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Bagi yang belum lolos verifikasi adminitratif, masih diberi kesempatan untuk melengkapi sampai 29 September 2022. KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan ulang verifikasi adminitrasi itu pada 15 Oktober 2022.
Tak semua parpol wajib mengikuti verifikasi faktual lagi. Peraturan KPU menyatakan, untuk parpol yang telah punya wakil di DPR RI dari pemilu sebelumnya, yang berarti sudah mampu lolos parlaimentary threshold 4 persen, tak perlu mengikuti verifikasi faktual.
‘’Jadi, ada sembilan parpol yang kemungkinan tak perlu mengikuti verifikasi faktual,’’ kata Komisioner KPU Idham Holik. Ke-9 partai itu besar kemungkinan akan lolos dalam proses verifikasi administratif.
Bagi 16 parpol yang berkas pendaftarannya tak bisa diterima KPU, mereka tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Namun jika mereka merasa keberatan, bisa mengajukan sengketa ke badan pengawas pemilu (Bawaslu). Maka, proses selanjutnya bergantung pada keputusan Bawaslu.
Maka, sejauh ini masih ada 24 parpol yang berpeluang ikut meramaikan Pemilu 2021. Ke-24 parpol itu ialah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Berikutnya ada nama-nama Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Ditambah lagi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Ada pun ke-16 parpol yang berkasnya dikembalikan, karena dokumen tidak lengkap,adalah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Ditambah lagi oleh, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Tahap pendaftaran sudah berlalu. Kini tahap verifikasi administratif sedang berlangsung dan akan berlanjut ke tahap verifikasi faktual. Hasil akhir verifikasi faktual ini akan diumumkan pada 9 November 2022 oleh KPU. Proses panjang pemilu akan berlanjut dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu.
Berikutnya antara 10 sampai 23 November 2022 akan menjadi masa perbaikan untuk persyaratan kepengurusan dan keanggotaan. Verifikasi faktual atas persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 itu akan berlangsung antara 24 November hingga 7 Desember 2024.
Pada 14 Desember, KPU akan mengumumkan penetapannya atas parpol peserta Pemilu 2024. Pada hari itu pula direncanakan akan dilanjutkan pengundian nomor urut. Tak ada jaminan bahwa ke-24 parpol yang kini sedang mengikuti tahap verifikasi semua akan mencapai ke tahap ini.
Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari