Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi, antara lain, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan wilayah.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 Oktober 2022.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Mengenai pengertian otonomi khusus, perpres itu menjabarkan hal itu sebagai kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Perpres badan khusus ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pada Pasal 68A UU 21/2001 disebutkan:
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
- Wakil presiden sebagai ketua;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
- Satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
2, dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam Perpres 121/2022 disebutkan bahwa badan ini diketuai oleh Wakil Presiden RI dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Menteri Keuangan RI, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan dengan keputusan presiden," bunyi Pasal 5 Ayat 3 di perpres tersebut.
Perpres juga menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan sejumlah fungsi. Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Lalu kedua, melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Keempat, pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.
Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Lantas keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari