Indonesia.go.id - Investasi dan Penggunaan Produk Lokal Dorong Industri Surya Nasional

Investasi dan Penggunaan Produk Lokal Dorong Industri Surya Nasional

  • Administrator
  • Minggu, 18 Agustus 2024 | 20:35 WIB
ENERGI TERBARUKAN
  Dengan semakin banyaknya investasi di sektor EBT dan kebijakan penggunaan produk lokal, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri energi terbarukan global, sekaligus mencapai target bauran energi 23% pada 2025. ANTARA/HO-Schneider electric
Investasi dalam energi baru terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terus meningkat. Pemerintah memastikan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap transisi energi hijau. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif menggalakkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, ketahanan energi Indonesia berada pada level 6,6. Hal itu mengindikasikan tingkat status ketahanan energi Indonesia berada pada dalam posisi ‘Tahan.’ Status tersebut didapatkan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Antara lain  availability, accessibility, affordability, dan accetability. “Ini perlu kita evaluasi lagi pembobotannya apakah memang sudah merefleksikan kondisi yang ada," kata Arifin Tasrif usai memimpin sidang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang kedua tahun 2024, kepada awak media, Sabtu (20/4/2024).

Ketahanan energi Indonesia antara lain didukung  pembangkit listrik berbasis EBT terpasang. Hingga Agustus 2024, kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis EBT telah mencapai sekitar 13,16 gigawatt (GW). Ini mencakup berbagai jenis pembangkit seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 6.784,2 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 2.417,7 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 573,8 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 154,3 MW,  serta  Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi sebesar 3.195,4 MW.

Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan potensi energi terbarukan yang melimpah di Indonesia. Dalam upaya ini, pemerintah juga menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pembangunan infrastruktur PLTS dan PLT lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri lokal dan memaksimalkan manfaat ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi.

Salah satu contoh penerapan kebijakan penggunaan produk lokal adalah dalam pembangunan PLTS atap dan PLTS terapung. Saat ini jumlah PLTS yang telah terbangun mencapai lebih dari 1.200 unit, dan menjadi fokus utama pemerintah untuk menambah kapasitas energi surya. Kebijakan ini didukung oleh berbagai regulasi yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam proyek energi terbarukan.

Tantangan Implementasi

Dukungan pemerintah dalam implementasi penggunaan PDN sangat penting, mengingat tantangan dan implementasi kebijakan tersebut tidak sedikit. Harga komponen lokal yang masih relatif tinggi dan keterbatasan teknologi menjadi hambatan utama. Namun, pemerintah optimis bahwa dengan peningkatan kapasitas produksi dan inovasi, industri lokal dapat bersaing secara global. Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur penelitian untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri.

Dengan semakin banyaknya investasi di sektor EBT dan kebijakan penggunaan produk lokal, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri energi terbarukan global, sekaligus mencapai target bauran energi 23% pada 2025.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, penggunaan produk dalam negeri bukan hanya soal meningkatkan daya saing industri nasional, tetapi juga bagian dari strategi ketahanan energi yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa transisi energi ini tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian dalam negeri. Dengan menggunakan produk lokal, kita memperkuat industri dalam negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Arifin.

Dukungan Kemenperin

Sejalan dengan langkah Kementerian ESDM yang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Kementerian Perindustrian telah pula menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 34 tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin nomor  33 tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Menurut Putu, penerbitan Permenperin nomor 34 tahun 2024 dan Permen ESDM nomor 11 tahun 2024 yang menggantikan Permenperin nomor 54 tahun 2012 dilakukan antara lain, untuk:

  1. Pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN);
  2. Pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024;
  3. Pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Berdasarkan Permen ESDM nomor 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Ekosistem Industri

Dalam catatan Kemenperin, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp. Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal III-2024.  Selain Trina, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin 34/2024 dan Permen ESDM 11/2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” pungkas Plt. Dirjen ILMATE.

Di masa depan, dengan terus berlanjutnya dukungan pemerintah dan peningkatan kualitas produk lokal, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menjadi produsen utama teknologi energi surya di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa transisi energi bersih dapat berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari