Indonesia.go.id - Ketika Digitalisasi Sentuh Koperasi

Ketika Digitalisasi Sentuh Koperasi

  • Administrator
  • Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:57 WIB
UU CIPTA KERJA
  Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyerahkan persyaratan untuk verifikasi bantuan program dana hibah COVID-19 kepada petugas di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUKP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (24/8/2020). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Koperasi mampu beradaptasi pada perubahan zaman. Keputusan pemerintah melakukan digitalisasi koperasi adalah cara tepat untuk membuat koperasi kian diminati.

Kemajuan teknologi informasi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Hadirnya teknologi digital berbasis internet mengubah berbagai sendi kehidupan.

Tak ada yang menyangka jika berkomunikasi dengan berkirim surat melalui kantor pos dan memerlukan waktu antara 1-3 hari untuk sampai ke alamat tujuan telah menjadi cara usang yang makin ditinggalkan orang. Itulah sebabnya kini makin jarang ditemui Pak Pos yang singgah ke rumah-rumah hanya untuk mengantarkan secarik surat pribadi.

Dengan teknologi digital melalui sentuhan jari, hanya perlu waktu beberapa menit saja untuk mengirim surat elektronik (surel) ke alamat yang dituju. Teknologi digital juga ikut membantu mempermudah digelarnya rapat-rapat tanpa perlu hadir secara fisik.

Kini cukup dengan memanfaatkan beragam aplikasi rapat digital seperti Skype, Zoom, Google Meet, Whatsapp Video Call, yang dirancang pengembang-pengembang teknologi informasi, rapat bisa diadakan dari mana saja. Bahkan sebuah rapat digital dengan banyak peserta bisa dilakukan meski mereka semua terpisah jarak puluhan, ratusan bahkan hingga ribuan kilometer satu dengan yang lain.

Ada pula pemanfaatan teknologi informasi bagi kebutuhan penyimpanan dokumen-dokumen penting dalam jumlah besar melalui cloud computing atau komputasi awan. Sehingga, penyimpanan dokumen lebih aman dan tidak perlu menghabiskan banyak tempat.

Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 turut menata sistem manajemen koperasi agar lebih modern dan makin diminati masyarakat. UU Cipta Kerja mengubah konsep bisnis koperasi menjadi lebih modern dengan pendekatan digitalisasi.

"Ini menjadi tantangan. Selain kemudahan perizinan, bagaimana mengembangkan bisnis koperasi lebih efisien dan kompetitif agar koperasi menjadi pilihan rasional untuk masyarakat," kata  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Ia mencontohkan ketika koperasi kerap melakukan rapat anggota termasuk rapat anggota tahunan. Dalam skala nasional, rapat sulit terlaksana karena membutuhkan tanda tangan dari masing-masing anggota menggunakan tinta atau tanda tangan basah. Mengikuti kemajuan teknologi informasi, pemerintah pun kemudian menerapkan kepada koperasi yaitu dengan metode rapat digital. Hal itu tercantum dalam UU Cipta Kerja ayat 3 pasal 22 mengenai Perkoperasian. Disebutkan di situ, kehadiran anggota koperasi dapat dilakukan dengan sistem virtual memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, pada ayat 2 pasal 17 disebutkan bahwa daftar anggota koperasi dapat berbentuk dokumen tertulis atau dokumen elektronik.

Sepintas, kemudahan yang diberikan ini terlihat sederhana. Namun tujuan besarnya ingin membentuk sebuah ekosistem untuk mengembangkan koperasi Indonesia menjadi lebih maju. Hal ini sangat dibutuhkan karena peran koperasi sudah makin tertinggal. Padahal koperasi selalu digadang-gadang sebagai soko guru perekonomian karena perannya untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya. Terlebih, keterlibatan masyarakat di dalam koperasi masih kecil.

Dalam catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah penduduk Indonesia yang terlibat di dalam koperasi baru sekitar 8,4 persen atau sekitar 22,4 juta orang dari total 267 juta jiwa penduduk. Rata-rata keterlibatan masyarakat secara global dalam koperasi di sebuah negara sudah mencapai 16,3 persen dari total populasi. 

 

Manfaatkan Fase Pandemi

Pandemi Covid-19 ikut menuntut koperasi di Indonesia untuk sesegera mungkin bertransformasi dengan perubahan zaman. Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, koperasi saat ini dihadapkan perkembangan teknologi digital. Guru besar ilmu perkoperasian dari Universitas Pasundan Bandung itu mengatakan, koperasi bisa hidup dan tetap ada di kehidupan masyarakat, karena koperasi mampu beradaptasi dengan perubahan pada lingkungan strategisnya.

"Pandemi telah memaksa kita untuk segera menyesuaikan diri lebih cepat dan progresif," kata Rully.

Transformasi koperasi dengan layanan digital yang dimaksud yakni melayani anggota hingga berhubungan dengan mitra bisnis. Digitalisasi layanan menjadi alternatif satu-satunya untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan memiliki daya saing koperasi. Upaya tersebut bukan hal yang mudah untuk diterapkan karena kondisi koperasi maupun anggota antardaerah memiliki variasi yang tajam. Meski demikian, peran pemerintah tetap diperlukan sebagai mediator dan fasilitator yang menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dengan melakukan transformasi digital serta inovasi di lingkungan koperasi.

Rully mengakui bahwa pertemuan digital dengan aplikasi Zoom, misalnya, sekarang bisa dilakukan secara sederhana dan mudah serta mulai dipraktekkan oleh anggota-angota koperasi saat menggelar rapat anggota. Ini mustahil dilakukan di masa lalu. "Kesimpulannya, koperasi harus hidup dengan kesadaran di lingkungan yang cepat berubah. Transformasi digital harus dilakukan suka dan tidak suka. Inovasi menjadi sangat penting. Koperasi harus jadi bagian penting perjalanan sejarah," kata dia.

 

Dukungan Banyak Pihak

Terkait inovasi itu, peluncuran digitalisasi laporan keuangan bagi anggota koperasi seperti yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)-Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas di Maumere, Nusa Tenggara Timur, pada 24 Oktober 2020 patut diapresiasi. Karena selain memfasilitasi pembiayaan murah kepada anggotanya dengan cara sederhana melalui digitalisasi, koperasi sudah mulai "memaksa" para anggotanya untuk makin melek digital.

Ini juga sebuah tantangan dan harus menjadi kesempatan bagi Kementerian Koperasi dan UKM karena masih minimnya koperasi yang bertransformasi ke ekosistem digital. Saat ini baru sekitar 0,73 persen atau sebanyak 123.048 koperasi aktif yang telah memiliki alamat website. Teten pun mengakui bahwa ini menjadi agenda prioritas kementeriannya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa mengubah nilai-nilai dasar koperasi itu sendiri.

Transformasi digital perlu dukungan semua pihak. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas dan media adalah pilar pentaheliks yang perlu memiliki visi yang sama untuk mendorong masyarakat koperasi memasuki ekosistem digital.

Teten menargetkan semua kemudahan yang ditujukan untuk koperasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berlaku pada November. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pelaksana dengan melibatkan para stakeholder termasuk di daerah untuk menyelaraskan UU Cipta Kerja dengan produk peraturan daerah yang telah ada dan akan dibuat.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini