Indonesia.go.id - Masih Lebih Rendah Dibanding Tarif Tetangga

Masih Lebih Rendah Dibanding Tarif Tetangga

  • Administrator
  • Jumat, 8 Oktober 2021 | 17:04 WIB
PAJAK
  RUU Harmonisasi Peraturan Pajak tambah fungsi NIK menjadi NPWP. KEMENKEU
Dengan UU HPP ada potensi tambahan penerimaan pajak Rp139,3 triliun pada 2022. Tarif PPh Badan dan PPN relatih lebih rendah dibanding negara tetangga. Tax ratio menuju dua digit.

Semua pihak sudah sepakat, tak ada suara protes dan interupsi, maka Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun mengetok palu tiga kali. Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun resmi disetujui oleh parlemen per Kamis (7/10/21). Tinggal menunggu waktu Presiden Jokowi mengesahkannya menjadi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semula RUU ini diajukan nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam perjalanannya, pihak pemerintah mengajukan sejumlah perubahan, baik pada segi konten maupun namanya. Hasil akhirnya adalah UU tentang HPP ini akan terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Dalam waktu dekat UU tentang HPP ini agaknya akan disahkan oleh presiden dan diberlakukan sejak awal 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kelak dengan lahirnya UU tentang HPP 2021 itu pemerintah memiliki peluang menambah penerimaan pajak Rp139,3 triliun pada 2022, dari target yang telah ditetapkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun. Dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp1.649,3 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pula bahwa dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan itu, maka tax ratio bisa mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Sementara itu, jika tak ada pemberlakuan UU HPP, rasio pajak tahun depan hanya mencapai 8,4% dari PDB. Perubahan tarif pajak yang sekaligus diberlakukan pada sejumlah komponen pajak membuat pemberlakuan UU-HPP itu disebut sebagai kebijakan sapu jagat perpajakan.

Toh, Menkeu menggarisbawahi bahwa tax ratio di Indonesia masih terlalu rendah, dan dengan UU yang baru itu ia bisa bergerak membaik. Setidaknya pada 2025 tax ratio diharapkan tembus 10,12% terhadap PDB.  Sri Mulyani menekankan, peningkatan rasio perpajakan tersebut juga akan dibarengi adanya core tax system yang berguna menunjang upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dari otoritas pajak.

“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun, tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu. Ratio perpajakan akan meningkat lagi seiring pemulihan ekonomi dan UU HPP,” kata Menkeu saat konferensi pers menyambut pengesahan RUU-HPP di DPR-RI, Kamis (7/10/21).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menggarisbawahi, potensi tambahan penerimaan perpajakan itu muncul karena ada beberapa klausul penting dalam UU HPP yang bakal  diimplementasikan di 2022. Misalnya, ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%, akan berlaku resmi per 1 April 2022.

Ketentuan lainnya, program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan digelar pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Kemudian, terkait penambahan layer pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% atas penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dan tarif PPh Badan yang tetap 22% berlaku pada tahun pajak 2022, alias awal tahun depan.

“Jadi memang kita melihat ada potensi peningkatan penerimaan perpajakan di 2022 hampir Rp140 triliun dan pada 2023 kenaikannya bisa mencapai Rp150 triliun--Rp160 triliun. Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak yang mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras meng-cover bidang-bidang yang menjadi sumber perimaan pajak,” ujar Suahasil.

Perubahan

Dengan pengesahan UU HPP ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang akan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari yang sebelumnya Rp50 juta. Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Ketentuan pada UU HPP menetapkan tarif  PPh Badan sebesar 22 persen di  tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global.

Tarif itu lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Benua Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%). Lebih lanjut, RUU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian atas  fasilitas PPN. Terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Untuk tarif tunggal PPN kenaikannya disepakati dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen per 1 April 2022 dan jadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang  belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, Filipina (12%), Tiongkok (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Dalam UU HPP juga ada terobosan baru, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan lebih memudahkan para wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun begitu, penggunaan NIK tak berarti semua WNI wajib membayar PPh, melainkan dengan tetap saja memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk pembayaran pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

 

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id.