Indonesia.go.id - Bikin Paspor Lebih Cepat Pakai Aplikasi M-Paspor

Bikin Paspor Lebih Cepat Pakai Aplikasi M-Paspor

  • Administrator
  • Minggu, 16 Januari 2022 | 09:39 WIB
PASPOR
  Layanan Eazy Passport di Imigrasi Ambon. DOK.IMIGRASI AMBON
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor. Sebelumnya Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas paspor keliling, fasilitas eazy paspor, ataupun dengan jemput bola untuk kepengurusan kolektif di lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan persnya, 31 Desember 2021.

Uji coba aplikasi M-Paspor dilakukan pada 4--20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai masing-masing. Setelah itu pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia. Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.

Adapun berikut ini cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
  • Daftar akun kemudian login;
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam - setelah dokumen diunggah;
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Tentunya sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, (a) permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan (d) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

III. Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. (a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, (d) Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota, dan (e) Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, yakni kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. Membawa paspor biasa yang lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan berupa paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari