Indonesia.go.id - Lapor Kasus KDRT Bisa Pakai SATUSEHAT Mobile

Lapor Kasus KDRT Bisa Pakai SATUSEHAT Mobile

  • Administrator
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 13:05 WIB
RUBRIK LAYANAN
  Untuk menekan jumlah kasus KDRT, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan fitur akses cepat kontak darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di SATUSEHAT Mobile. PIXABAY
Layanan SAPA 129 memudahkan akses bagi pelapor untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WA di 08111129129.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi problem sosial masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Mengacu pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), kasus kekerasan sampai September 2024 mencapai 19.406 laporan. Korban perempuan masih mendominasi sebanyak 16.825 orang.

Lokasi kejadian kekerasan terbanyak adalah di rumah tangga, yakni 12.792 korban. Adapun bentuk kekerasan yang paling sering dialami korban yaitu seksual 8.941 orang, fisik 6.780 orang, psikis sebanyak 5.790, sisanya yakni penelantaran, trafficking, hingga eksploitasi.

Mabes Polri mencatat, laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 2023 sebanyak 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA). Dari jumlah kasus tersebut tercatat sebanyak 11.084 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 12,3 persen jika dibandingkan dengan 2022.

Untuk menekan jumlah kasus KDRT, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan fitur akses cepat kontak darurat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di SATUSEHAT Mobile.

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji menjelaskan bahwa penambahan fitur baru ini merupakan respons pemerintah untuk meningkatkan dukungan bagi korban kekerasan berbasis gender.

“Dengan fitur ini, SATUSEHAT Mobile diharapkan menjadi aplikasi yang inklusif. Tidak hanya dapat diandalkan untuk layanan kesehatan, melainkan juga untuk memberikan akses bantuan cepat terhadap isu-isu mendesak seperti KDRT,” ujar Setiaji, Selasa (17/12/2024) seperti dikutip dari laman Kemenkes.

Untuk mengakses fitur kontak darurat tersebut, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi SATUSEHAT Mobile, kemudian memilih opsi ‘Darurat KDRT’ untuk terhubung ke hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur serupa untuk kontak ‘Darurat Medis’ yang terhubung ke hotline 119. SATUSEHAT Mobile sendiri bisa diakses di telepon genggam melalui PlayStore dan AppStore.

Peluncuran fitur kontak darurat KDRT ini merupakan salah satu tindak lanjut dari kunjungan Wakil Menteri (Wamen) PPPA Veronica Tan ke DTO Space, pada 30 Oktober 2024. Dalam kunjungan tersebut, dibahas potensi integrasi layanan antarkementerian melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

Pada kesempatan yang sama, Wamen PPPA Veronica juga mengapresiasi keberadaan SATUSEHAT Mobile sebagai aplikasi kesehatan yang mendukung peran ibu dan anak. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur bermanfaat seperti pemantauan perkembangan kehamilan, sertifikat digital imunisasi rutin, hingga pencatatan tinggi dan berat badan untuk melihat pertumbuhan anak.

“Oleh karena itu, KemenPPPA mengimbau perempuan dan anak untuk segera mengunduh SATUSEHAT Mobile. Sebab, di dalamnya banyak sekali fitur yang membantu bagi kesehatan serta kesejahteraan perempuan, ibu, dan anak,” pungkas Veronica.

Layanan SAPA 129 juga memudahkan akses bagi pelapor untuk mengadukan kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129. Melalui layanan tersebut pelapor diminta mengisi form online dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan. Layanan SAPA 129 bersifat rahasia, tidak dipungut biaya, dan bisa diakses 24 jam.

Ada enam standar pelayanan SAPA 129, di antaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah.

Sejauh ini, sejumlah pemerintah daerah telah membentuk 258 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota dan 34 provinsi. Penguatan akses laporan masyarakat juga didukung penguatan kewenangan penindakan di Polri.

Sejak Februari 2024, sesuai Peraturan Presiden RI 20 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Polri menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat. Direktorat ini menangani Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dan dipimpin oleh jenderal polwan bintang satu, yakni Brigjen Desy Andriani. Brigjen Desy merupakan mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf