Pusat Kontak Layanan PRIME terhubung dengan seluruh kontak layanan unit eselon I yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyelenggara pemerintah di era digital ini harus saling mengadakan proses transfer of knowledge untuk dapat mereplikasi metode dan cara kerja baru dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan publik menjadi tuntutan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang perlu untuk dipenuhi. Pasalnya, saat ini kepercayaan publik akan meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan ketersediaan saluran pengaduan yang harus direspons secara bijak.
Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan (contact center) Kemenkeu, PRIME.
Apa yang berbeda dari layanan ini? Konsep baru Kemenkeu tersebut memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan, yakni masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, serta pegawai Kemenkeu. Informasi dilakukan melalui satu pintu.
Sebab Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME ini terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu. Jika sebelumnya para pemangku kepentingan hanya bisa menghubungi kanal masing-masing unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu, PRIME, yang menyediakan tiga saluran informasi, yakni pertama, telepon dengan kode akses 134; kedua, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; dan ketiga, layanan "Hubungi Kami" pada laman Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami/.
Pusat Kontak Layanan Kemenkeu, PRIME, merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu. Tujuan adanya Pusat Kontak Layanan Kemenkeu, PRIME, ialah untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Dengan demikian melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Kamis (15/4/2021).
Kendati demikian, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.
Bagi masyarakat maupun pegawai kementerian/lembaga yang ingin mengakses Pusat Kontak Layanan Kemenkeu, PRIME, dapat membuka layanan setiap hari kerja (Senin sampai dengan Jumat) mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Pada Ramadan, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu, PRIME, menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Khusus untuk layanan yang terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari seminggu.
Seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis, dan pengaduan terkait pelanggaran/fraud akan tercatat dalam sebuah sistem, sehingga prosesnya menjadi akuntabel. Selain itu, informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama terkait pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi terhadap pengelolaan keuangan negara. Di saat pengunjung mengakses Hubungi Kami, maka akan ada permintaan untuk mengisi aplikasi helpdesk Haipedia.
Pertama-tama mengisi kolom nama, berikutnya alamat e-mail, mengisi jenis layanan apakah berupa pertanyaan, pengaduan, atau perubahaan data/fullfilment.
Setelah itu, kolom berikutnya mengisi subjek layanan. Lanjutnya mengisi kolom pesan yang ingin disampaikan ke pihak Kemenkeu. Kemudian, memasukkan file atau dokumen yang dibutuhkan. Lalu setelah terisi semua, silakan mengirim atau submit.
Pusat Layanan Kontak ini melengkapi pelbagai inovasi pelayanan publik yang dikembangkan di lingkungan Kemenkeu. Seperti layanan e-Filling: Semudah Menjentikkan Jari Kelingking-Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Mobile Tax Unit (MTU)-DJP; Aplikasi SIMSERBA: Bendahara Pintar, Pembangunan Lancar-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); dan IdS - Internship dan Secondment bagi Pemerintah Daerah (Pemda)-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Sejauh ini, Kemenkeu menerapkan nilai-nilai dalam meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat maupun internal mereka. Nilai tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Di samping layanan contact center dan aplikasi layanan publik, mereka juga menyediakan sarana dan prasarana terhadap kaum rentan di kantor-kantor layanan unit kerja Kemenkeu.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari