Indonesia.go.id - Mengecek Riwayat Kredit via SLIK Online

Mengecek Riwayat Kredit via SLIK Online

  • Administrator
  • Minggu, 19 Juni 2022 | 06:51 WIB
PERBANKAN
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ist
SLIK online membuka lebar kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mengakses pinjaman dan memperoleh pinjaman bank.

Realisasi pertumbuhan penyaluran kredit perbankan sejak Januari hingga April 2022 terus meningkat. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit perbankan pada Januari 2022 tumbuh 5,79 persen secara tahunan (year on year/yoy), kemudian pada Februari tumbuh 6,33 persen, Maret tumbuh 6,55 persen, dan pada April pertumbuhan penyaluran kredit perbankan melesat 9,1 persen.

Pesatnya pertumbuhan kredit perbankan pada April 2022 selaras dengan tren pemulihan ekonomi yang berlanjut. Mulai berputar kembalinya roda perekonomian membuat permintaan pembiayaan dari berbagai segmen meningkat.

Tingginya permintaan atas pembiayaan atau kredit perbankan tersebut tentunya diimbangi dengan prinsip kehatian-hatian (pruden). Tanpa jaring pengaman, kredit macet bisa tak terkendali.

Salah satu upaya menerapkan prinsip tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dari SLIK tersebut akan ditemukan riwayat kredit nasabah yang dimasukan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Pengecekan ini merupakan syarat bagi nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), maupun kartu kredit.

Sebelum SLIK OJK, layanan ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan istilah BI checking. Setelah adanya SLIK OJK, BI sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data nasabah.

Pasalnya, tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya. Jangkauan SLIK tidak sebatas antarbank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan nonbank hingga pengadilan.

Layanan lewat SLIK juga lebih mudah karena dapat diakses secara online karena memiliki laman dan aplikasinya sendiri. Bagi para pelaku UMKM, SLIK online membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman dari perbankan.

Bagaimana cara mengakses SLIK? Masyarakat dapat meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengakses https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi/. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini, seperti dikutip dari laman OJK:

  1. Menyiapkan sejumlah dokumen pendukung:

Debitur perorangan:

  • Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
  • Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA); dan
  • Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).

Debitur badan usaha:

  • NPWP;
  • Akta pendirian perusahaan;
  • Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan - badan usaha (atau fotokopi terlegalisir);
  • Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).

 

  1. Cara mengecek lewat SLIK OJK online

Tahap Pertama:

  • Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi/;
  • Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean yang tersedia;
  • Klik ‘lanjut’,
  • Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar;
  • Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online;
  • Tunggu bukti registrasi antrean SLIK online dari email OJK;
  • Tunggu OJK melakukan verifikasi data;
  • Informasi hasil verifikasi;
  • Antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Tahap Kedua:

  • Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail;
  • Cetak formulir di email dalam jumlah tiga rangkap tanda tangan formulir dalam jumlah tiga rangkap;
  • Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK;
  • Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP;
  • OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp;
  • OJK mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK online lewat email saat data disetujui.

Di samping itu, ada pula catatan khusus bahwa permintaan cek SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda. Dokumen tambahan harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

Satu hal, salah satu informasi yang muncul dari SLK online tersebut adalah kriteria skor kredit nasabah: 

Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Elvira Inda Sari