Indonesia.go.id - Ini Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN Tahun Anggaran 2026

Ini Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN Tahun Anggaran 2026

  • Administrator
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 09:28 WIB
KEUANGAN
  Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Dalam Salinan PMK 32/2025 disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang di antaranya PNS, PPPK, maupun tenaga non-ASN di pemerintahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam Salinan PMK 32/2025 yang diterima InfoPublik.id , Senin (2/6/2025) disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Sebagai catatan, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Berikut rincian dari uang lembur, dan uang makan lembur yang dimaksud:

1. ASN

Uang Lembur

- Golongan I Rp18.000 per jam

- Golongan II Rp24.000 per jam

- Golongan III Rp30.000 per jam

- Golongan IV Rp36.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II Rp35.000 per hari

- Golongan III Rp37.000 per hari

- Golongan IV Rp41.000 per hari

2. Non-ASN

Uang Lembur

- Honorer Rp20.000 per jam

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp13.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Honorer Rp31.000 per hari

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp30.000 per hari

 

Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Untung S

Berita in sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/layanan-publik/922482/ini-besaran-uang-lembur-asn-dan-non-asn-tahun-anggaran-2026